Direktur LBH dinilai lebih tepat dipanggil untuk gelar perkara kasus Novel
Merdeka.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Alghifari Aqsa menolak pemanggilan pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Alghifari menilai pemanggilan tersebut cacat prosedur. Kuasa hukum Alghifari, Nawawi Bahrudin mengatakan harusnya polisi memanggil Alghifari dalam konteks gelar perkara.
"Sebetulnya lebih fair prosesnya, penyidik bisa panggil kuasa hukum Novel ini (Alghifari) untuk melakukan gelar perkara, jadi sama-sama terbuka saling memberikan informasi, update apa yang sudah mereka lakukan, apa data yang sementara ini kita punya, jadi pendekatannya bukan dipanggil sebagai saksi," kata Nawawi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1).
Nawawi menambahkan, kepolisian belum menawarkan Alghifari sebagai pengacara Novel untuk melakukan gelar perkara. Hal itu pun juga difasilitasi dalam peraturan kepolisian.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
"Jadi posisinya dalam koridor yang sebaliknya dalam posisi yang sesuai aturan hukum acara, itu ada namanya proses gelar perkara, diatur juga dalam peraturan kepolisian. Itu belum pernah dilakukan, itu mungkin yang kita bisa kita tawarkan (gelar perkara) ke penyidik untuk menyelesaikan masalah itu," tutur Nawawi.
Lebih lanjut, kerja sama Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rilis sketsa wajah pelalu penyiraman belum cukup kuat untuk mengungkap. Sebab, polisi selaku penyidik belum melibatkan pengacara Novel untuk melakukan langkah konkret.
"Tidak cukup, itu kan beda konteksnya, ini kan dalam kaitannya kuasa hukum Pak Novel sebagai korban kekerasan, jadi beda kalau misalnya pun mau melibatkan tim KPK itu beda," ucap Nawawi.
Menurut Nawawi, dengan konteks gelar perkara kedua belah pihak bisa terbuka dan lebih mudah menuntaskan kasus Novel. Sebaliknya, jika pemanggilan Alghifari sebagai saksi bukanlah solusi yang tepat untuk membongkar kasus yang mangkrak ini.
"Jadi masalahnya penyidikan kasus kekerasan kita punya kuasa hukum untuk membuktikan proses transparansi penyidikan, kemungkinan dibuka gelar perkara, untuk juga sampai membuktikan kalau memang dianggap pelakunya siapa, atau dianggap pelakunya tidak ada ya di-SP3 saja selesai, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang macam macam. Jadi solusinya bukan panggilan begitu ya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini memanggil Alghifari Aqsa sebagai saksi terkait kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Namun Alghifari menolak datang karena pemanggilan tersebut dinilai cacat prosedur dan merasa tidak berkualifikasi sebagai saksi.
Panggilan Alghifari Aqsa terkait pernyataannya dalam salah satu program acara TV swasta. Dalam acara itu Alghifari mengkritik kinerja kepolisian dalam kasus yang menimpa Novel.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaSupervisi, jelas Ade, upaya Polda Metro menggandeng KPK dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dilaporkan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi janji akan mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan Kecewa dengan keputusan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya