Direktur LBH tolak panggilan Polda Metro terkait kasus Novel Baswedan
Merdeka.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Alghifari Aqsa sebagai saksi terkait kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Namun Alghifari menolak datang karena pemanggilan tersebut dinilai cacat prosedur.
Panggilan kepolisian itu dalam rangka pernyataan Alghifari dalam salah satu program acara TV swasta nasional berkaitan dengan pengungkapan kasus Novel Baswedan. Dalam acara itu Alghifari mengkritik kinerja kepolisian dalam kasus yang menimpa Novel.
Kuasa hukum Alghifari, Nawawi Bahrudin mengatakan pemanggilan Alghifari sebagai saksi tidak sesuai subtansi. Sebab, surat pemanggilan yang dilayangkan polisi kepada Alghifari tidak diberikan secara langsung, sehingga panggilan itu tidak patut dan sah sebagaimana dalam KUHAP.
-
Apa permintaan Ahmad Sahroni terkait kasus ini? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
-
Kenapa sidang Nisya Ahmad tertutup? 'Karena sidang ini tertutup untuk umum, ada beberapa alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya yang tertutup,' tegas Taslimah.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Kenapa Nisya tidak hadir di sidang? 'Itu tadi agak nggak enak badan,' katanya.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Kenapa Aiman dipanggil Polda? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
"Berdasarkan pasal 227 ayat 2 KUHAP dinyatakan kewajiban pemanggilan petugas yang melaksanakan panggilan untuk bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil," kata Nawawi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1).
Nawawi melanjutkan, pihak penyidik juga gagal dalam membedakan peran ssksi dan kuasa hukum dalam tingkat penyidikan. Sebab, pasal 1 ayat 26 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa seseorang dapat diklasifikasi sebagai saksi jika ia mendengar sendiri, melihat sendiri atau mengalami sendiri dalam suatu perkara tindak pidana.
"Sementara, Alghifari Aqsa adalah kuasa hukum dari Novel Baswedan yang tidak mendengar, melihat dan mengalami sendiri tindak pidana yang dimaksud," ucap Nawawi.
"Kalaupun dibutuhkan koordinasi dalam penyidikan dengan kuasa hukum terkait perkara, hal tersebut tidak dilakukan dengan cara pemeriksaan sebagai saksi," tambahnya.
Selain itu, pemanggilan Alghifari ini juga tidak jelas. Sebab dalam surat panggilan yang diterima, Alghifari dipanggil sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penyerangan yang dilakukan terhadap Novel karena pernyataannya dalam salah satu program acara tv swasta yang membahas pengungkapan kasus Novel Baswedan.
"Padahal dugaan tindak penyerangan terhadap Novel dan pernyataan Alghifari Aqsa di media merupakan dua peristiwa hukum yang berbeda," ujar Nawawi.
Lebih lanjut, polisi tidak memahami dan menghargai peran dan tugas advokat dalam sistem peradilan. Dalam kasus ini, Alghifari Aqsa merupakan pengacara Novel Baswedan, yang tugasnya mewakili kepentingan dari korban. Ia pun wajib menjaga rahasia kliennya sesuai pasal 4 huruf h kode etik advokat.
"Pemanggilan Alghifari sebagai saksi karena profesinya sebagai pengacara Novel Baswedan merupakan pelanggaran dan kesewenangan terhadap peran dan tugas advokat sebagai penegak hukum sistem peradilan Indonesia," tutur Narawi.
Dalam kasus ini koalisi advokat untuk keadilan Novel juga semakin mempertanyakan keseriusan Polri dalam membongkar kasus yang telah berlalu selama 9 bulan ini.
"Alih alih melakukan penyidikan yang dapat mengungkap perkara, pihak penyidik justru memanggil seseorang yang tidak seharusnya dipanggil secara prosedur," tukas Nawawi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan panggilan Direktur LBH Alghifari Aqsa. Argo menilai pernyataan Alghifari dapat memecahkan misteri kasus penyidik senior KPK yang masih beku dalam sembilan bulan ini.
"Hari ini ada pemeriksaan direktur LBH berkaitan dengan pernyataan di salah satu TV makanya hari ini kita panggil jam 2, siapa tau kesaksian dia bisa bantu ungkap polisi lebih lengkap," kata Argo di lokasi yang sama, Kamis (25/1).
Alghifari diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya sebagai narasumber di Metro TV dalam acara Metro Realitas yang bertajuk 'Benang Kusut Kasus Novel' yang ditayangkan Metro TV pada 8 Januari 2018.
"Intinya yang bersangkutan punya saksi dan dibawa ke kepolisian," kata Argo.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaAli tak bersedia ketidakhaduran Firli Bahuri besok disebut mangkir.
Baca SelengkapnyaSebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAde Safri tidak mengungkapkan identitas sosok saksi meringankan tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca Selengkapnya