Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Direktur LBH tolak panggilan Polda Metro terkait kasus Novel Baswedan

Direktur LBH tolak panggilan Polda Metro terkait kasus Novel Baswedan LBH tolak panggilan Polda Metro terkait kasus Novel Baswedan. ©2018 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Alghifari Aqsa sebagai saksi terkait kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Namun Alghifari menolak datang karena pemanggilan tersebut dinilai cacat prosedur.

Panggilan kepolisian itu dalam rangka pernyataan Alghifari dalam salah satu program acara TV swasta nasional berkaitan dengan pengungkapan kasus Novel Baswedan. Dalam acara itu Alghifari mengkritik kinerja kepolisian dalam kasus yang menimpa Novel.

Kuasa hukum Alghifari, Nawawi Bahrudin mengatakan pemanggilan Alghifari sebagai saksi tidak sesuai subtansi. Sebab, surat pemanggilan yang dilayangkan polisi kepada Alghifari tidak diberikan secara langsung, sehingga panggilan itu tidak patut dan sah sebagaimana dalam KUHAP.

"Berdasarkan pasal 227 ayat 2 KUHAP dinyatakan kewajiban pemanggilan petugas yang melaksanakan panggilan untuk bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil," kata Nawawi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1).

Nawawi melanjutkan, pihak penyidik juga gagal dalam membedakan peran ssksi dan kuasa hukum dalam tingkat penyidikan. Sebab, pasal 1 ayat 26 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa seseorang dapat diklasifikasi sebagai saksi jika ia mendengar sendiri, melihat sendiri atau mengalami sendiri dalam suatu perkara tindak pidana.

"Sementara, Alghifari Aqsa adalah kuasa hukum dari Novel Baswedan yang tidak mendengar, melihat dan mengalami sendiri tindak pidana yang dimaksud," ucap Nawawi.

"Kalaupun dibutuhkan koordinasi dalam penyidikan dengan kuasa hukum terkait perkara, hal tersebut tidak dilakukan dengan cara pemeriksaan sebagai saksi," tambahnya.

Selain itu, pemanggilan Alghifari ini juga tidak jelas. Sebab dalam surat panggilan yang diterima, Alghifari dipanggil sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penyerangan yang dilakukan terhadap Novel karena pernyataannya dalam salah satu program acara tv swasta yang membahas pengungkapan kasus Novel Baswedan.

"Padahal dugaan tindak penyerangan terhadap Novel dan pernyataan Alghifari Aqsa di media merupakan dua peristiwa hukum yang berbeda," ujar Nawawi.

Lebih lanjut, polisi tidak memahami dan menghargai peran dan tugas advokat dalam sistem peradilan. Dalam kasus ini, Alghifari Aqsa merupakan pengacara Novel Baswedan, yang tugasnya mewakili kepentingan dari korban. Ia pun wajib menjaga rahasia kliennya sesuai pasal 4 huruf h kode etik advokat.

"Pemanggilan Alghifari sebagai saksi karena profesinya sebagai pengacara Novel Baswedan merupakan pelanggaran dan kesewenangan terhadap peran dan tugas advokat sebagai penegak hukum sistem peradilan Indonesia," tutur Narawi.

Dalam kasus ini koalisi advokat untuk keadilan Novel juga semakin mempertanyakan keseriusan Polri dalam membongkar kasus yang telah berlalu selama 9 bulan ini.

"Alih alih melakukan penyidikan yang dapat mengungkap perkara, pihak penyidik justru memanggil seseorang yang tidak seharusnya dipanggil secara prosedur," tukas Nawawi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan panggilan Direktur LBH Alghifari Aqsa. Argo menilai pernyataan Alghifari dapat memecahkan misteri kasus penyidik senior KPK yang masih beku dalam sembilan bulan ini.

"Hari ini ada pemeriksaan direktur LBH berkaitan dengan pernyataan di salah satu TV makanya hari ini kita panggil jam 2, siapa tau kesaksian dia bisa bantu ungkap polisi lebih lengkap," kata Argo di lokasi yang sama, Kamis (25/1).

Alghifari diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya sebagai narasumber di Metro TV dalam acara Metro Realitas yang bertajuk 'Benang Kusut Kasus Novel' yang ditayangkan Metro TV pada 8 Januari 2018.

"Intinya yang bersangkutan punya saksi dan dibawa ke kepolisian," kata Argo.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Alexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan

Firli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri, Alexander Marwarta: Tak Etis KPK Bela Tersangka Korupsi
Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri, Alexander Marwarta: Tak Etis KPK Bela Tersangka Korupsi

Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan kepada SYL
Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan kepada SYL

Ali tak bersedia ketidakhaduran Firli Bahuri besok disebut mangkir.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Tuding Pimpinan KPK Alexander Marwata Justru Beri Kode agar Harun Masiku Kabur
Novel Baswedan Tuding Pimpinan KPK Alexander Marwata Justru Beri Kode agar Harun Masiku Kabur

Sebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.

Baca Selengkapnya
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan

Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Upaya Firli Lepas dari Jerat Status Tersangka Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
Upaya Firli Lepas dari Jerat Status Tersangka Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Ade Safri tidak mengungkapkan identitas sosok saksi meringankan tersebut.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya