Direktur Perusda di Kutai Kartanegara jadi Tersangka Proyek Fiktif Rp50 M
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan IR sebagai Direktur Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), salah satu Perusda Migas di kabupaten Kutai Kartanegara, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tangki timbun senilai Rp 50 miliar. Tersangka IR kini dititipkan di Rutan Polresta Samarinda.
Dengan mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik Kejati berkesimpulan, IR adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam proyek pembangunan tangki timbun itu.
"Kami menyimpulkan IR pada hari ini 18 Februari, dari kesepakatan penyidik melalui ekspos di depan Kejati dan Wakajati, saudara IR kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami tahan selama 20 hari ke depan, dan dititipkan di Polresta Samarinda," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Prihatin, di kantornya, Kamis (18/2).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Prihatin menjelaskan kronologi hingga IR menjadi tersangka. Awalnya, IR diperiksa sebagai saksi, dari penyelidikan awal Kejati Kaltim, berdasarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 8 Januari 2021.
"Setelah kami melakukan pengambilan keterangan terhadap semua pihak terkait diperoleh kesimpulan waktu itu, bahwa kita, penyidik, telah memperoleh alat bukti cukup. Sehingga pada 22 Januari 2021, kurang lebih 14 hari, dapat menyimpulkan bahwa terjadi tindak pidana," ujar Prihatin.
"Sehingga kami tingkatkan ke penyidikan tanggal 22 Januari. Rencana yang bersangkutan, kami panggil sebagai saksi tapi yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga kami jadwalkan lagi hari ini tanggal.18 Februari," tambah Prihatin.
Disampaikan Prihatin, IR adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dana deviden yang bersumber dari dana Partisipating Interest (PI) sebesar 10 persen pada PT MGRM. "Itu, adalah perusahaan daerah di Kukar tahun 2018-2020," terang Prihatin.
Proyek Tangki Timbun Rp 50 Miliar
Prihatin menjelaskan kembali soal anggaran. Sebelumnya, ada anggaran dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sebesar Rp 70 miliar, yang antara lain mengalir ke PT MGRM, dan digunakan untuk pembangunan proyek tangki timbun Rp 50 miliar.
"Ada sebagian pengelolaan keuangan pada PT MGRM itu, rencana membuat tangki timbun di Samboja, Balikpapan dan di Cirebon. Sampai saat ini, pembangunan tangki timbun itu tidak pernah ada," rinci Prihatin.
"Dan pada anggaran itu, dialihkan ke PT Petro TNC International, yang notabene pada perusahaan itu pemegang saham 80 persen adalah tersangka IR, dan 20 persen adalah anaknya kandungnya sendiri," jelasnya lagi.
Masih dijelaskan Prihatin, sementara ini, Kejati sudah melakukan ekspos di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
"Yang jelas ada kerugian negara. Tapi dalam hal ini, masih proses BPKP. Yang jelas Rp 50 miliar itu, proyek tangki timbun itu tidak pernah ada. Kerugian negara belum disimpulkan, yang jelas ada kerugian negara. Iya, boleh dikatakan seperti itu (proyek fiktif)," demikian Prihatin.
Tersangka IR dijerat pasal 2 (1) dan pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 (1) KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaIT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar masuk dalam daftar saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan Pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca Selengkapnya