Direktur RS Medika Permata Hijau sempat mau ubah SOP terkait pasien VIP
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Bimanesh Sutarjo, Wirawan Adnan mempertanyakan penanganan pasien VIP oleh Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Dalam keterangan Dokter jaga IGD rumah sakit tersebut, Michael Chia Cahaya, usai kecelakaan, Setya Novanto langsung dirawat di kamar VIP tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu di IGD.
Prosedur itu dikatakan Michael tidak pernah terjadi sebelumnya. Dia mengatakan sesuai prosedur rumah sakit, setiap pasien rawat inap harus mendapat surat pengantar IGD ataupun melalui pemeriksaan di poliklinik.
Sementara, tim kuasa hukum Bimanesh mengatakan ada pembahasan penanganan pasien VIP agar tidak perlu diperiksa awal di IGD.
-
Siapa yang dirawat di rumah sakit? Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, saat ini dirawat di rumah sakit akibat infeksi pernapasan.
-
Siapa dokter Prabowo? 'Saya ucapkan syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT beserta ucapan terima kasih kepada tim dokter yakni Brigjen TNI Purn dr. Robert Hutauruk, Kolonel dr. Sunaryo, dr. Siska Widayati, dibantu dengan dr. Thomas dan seluruh perawat serta para tenaga medis di RSPPN Sudirman atas keberhasilan tindakan operasi besar yang dilakukan kepada saya,' tulisnya, demikian dikutip dari keterangan unggahan.
-
Siapa yang menemani Atta Halilintar di rumah sakit? Aurel Hermansyah setia mendampingi suaminya di samping ranjang istirahatnya sebelum masuk ke ruang operasi besok pagi.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Kapan Ipda Purnomo mengunjungi eks pasien? Ipda Purnomo Temui Eks Pasien Belum lama ini, Ipda Purnomo berbagi momen saat berkesempatan langsung mendatangi salah satu bekas anggota yayasan yang dinaunginya.
-
Siapa yang mengadakan rapat kabinet perdana? Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menggelar rapat kabinet perdana bersama seluruh menteri di Istana Negara, Rabu (23/10).
"20 Desember pernah dihubungi Hafil (Direktur RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdulgani) untuk rencana perubahan SOP kalau ada pasien masuk bisa langsung perawatan tanpa lewat IGD," tanya Wirawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (23/3).
"Iya ada wacana itu. Sekitar 20 Desember, tiga hari sebelum itu Profesor Hafil datang ke IGD ajak bicara saya ada rencana dalam keadaan pasien VIP atau pejabat seperti Pak Harto dirawat di Pertamina," jawab Michael.
Namun tim kuasa hukum tidak menindaklanjuti perihal pembahasan penanganan pasien VIP.
Hanya saja, dalam keterangannya Michael mengatakan permohonan rawat inap Setya Novanto telah disetujui oleh dua direktur rumah sakit tersebut. Meski, Michael menegaskan sanksi atas permohonan tersebut tanpa didahului pemeriksaan awal melalui IGD atau poliklinik.
Apalagi, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi saat itu memintanya membuat pengantar IGD untuk Setya Novanto dengan keterangan kecelakaan.
"Saya bingung apapun yang saya lakukan skenarionya terus berjalan sedangkan saya enggak mau ikut. Saya tahu ini pasti akan dipaksa buat keterangan kecelakaan mobil. Saya juga ragu, karena Direktur sudah setuju," ujar Michael.
Bimanesh diketahui berprofesi sebagai dokter spesialis jantung dan melakukan praktik di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Diketahui, 14 November 2017 Setya Novanto akan diperiksa oleh di KPK namun tidak hadir. Kemudian pada Kamis, 16 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah.
Namun Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, KPK imbau Novanto menyerahkan diri. Di hari itu juga KPK menerbitkan DPO, dan menyurati Polri melalui Interpol.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, KPK menyatakan Novanto cakap jalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanes Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.
Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat penggunaannya yang musiman tersebut membuat fasilitas di rumah sakit mengalami kerusakan.
Baca SelengkapnyaDalam video, pasien lain tak lebih dari 10 menit berada di ruang observasi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut, dilakukan Presiden Jokowi jauh sebelum Pemilu 2024 berlangsung
Baca SelengkapnyaPasien Kritis Meninggal Akibat Ditolak RS di Malang, Begini Penjelasan Rumah Sakit
Baca Selengkapnya