Dirjen Dukcapil sebut tak ada pembajakan NIK dan KK
Merdeka.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh membantah jika NIK dan KK miliknya dipakai orang lain untuk registrasi kartu seluler. Dia memastikan, NIK dan KK miliknya tidak pernah dibajak orang lain.
"NIK saya tidak dipakai orang lain kok," katanya di Jakarta, Jumat (9/3).
Dia mengklaim sudah mengecek data monitoring di kantornya. Dan tak ada bukti, NIK serta nomor KK-nya dipakai orang lain untuk registrasi kartu prabayar. Zudan mengungkapkan, pemberitaan mengenai NIK dan KK dipakai oleh orang lain bermula saat dirinya memberi contoh terkait penyalahgunaan data diri tersebut.
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Bagaimana pelaku penipuan mengakses data pribadi nasabah? Seperti diketahui melalui aplikasi yang tidak resmi atau bodong tersebut membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses aplikasi SMS dan aplikasi lainnya.
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas verifikasi data KJMU di Jakarta? 'Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,' kata Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/3).
-
Bagaimana cara cek NIK PKH? Untuk memeriksa NIK KTP sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
-
Siapa yang mengklaim meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim 'Jimbo' mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
"Wartawan minta contoh. Nah saya contohkan. Saya contohkan NIK dan KK saya dipakai orang lain. Ini contoh yamg bisa terjadi sebagai bentuk penyalahgunaan. Tapi ini hanya misal, bukan realitasnya NIK dan KK saya yang dipakai. Kalau NIK dan KK orang lain yang dipakai ada contohnya. Tapi tidak etis bila saya buka," jelasnya.
Sebelumnya, Zudan menjelaskan, data Kependudukan sesuai Pasal 58 ayat (4) UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal melalui cara hak akses. Menurutnya ini perlu diketahui masyarakat luas agar tidak salah persepsi.
"Secara teknis pemanfaatannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-elektronik," ujarnya.
Dia menambahkan pemberian hak akses diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dilanjutkan dengan penandatangananan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Semua itu semata-mata untuk mengamankan data kependudukan yang diakses. Sehingga data tidak disalahgunakannya oleh lembaga pengguna. Lembaga pengguna diikat ketat oleh UU dan Permendagri serta perjanjian kerjasama. Tujuannya menggunakan data kependudukan secara benar dan bertanggung jawab.
"Pelaksanaan akses datanya dilakukan dengan cara yang sangat ketat melalui saluran khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host, dibangun dashboard data untuk memonitor, siapa sedang mengakses siapa," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar
Baca SelengkapnyaNIK dua putra Anies Baswedan sebelumnya diduga dicatut seolah-olah mendukung calon independen gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaHeru mengklaim sudah menghubungi Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin tiga hari lalu dan menyimpulkan tidak terjadi kebocoran data KTP warga.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, temuan tersebut harus diusut demi memastikan Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaNIK KTP dua putra Anies Baswedan setelah mantan Gubernur DKI Jakarta itu membagikan informasi tersebut lewat akun X @aniesbaswedan.
Baca SelengkapnyaHani Syopiar Rustam meminta dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman KTP-el jelang Pilkada Serentak 2024.
Baca Selengkapnyabanyak masyarakat yang mengaku data mereka dicatut, padahal sama sekali tidak tahu atau kenal apalagi menyatakan dukungan kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Baca SelengkapnyaSamson telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan telah teregister dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPolemik pencatutan dukungan KTP terhadap calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024 terus berlanjut.
Baca SelengkapnyaData log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
Baca Selengkapnyapenonaktifan NIK tak akan mempengaruhi hak pilih warga yang terdaftar sebagai pemilih di DPT
Baca SelengkapnyaMengetahui NIK seseorang adalah penting karena NIK adalah nomor identitas yang berisi data pribadi seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan status perkawinan.
Baca Selengkapnya