Dirjen Dukcapil Temukan Banyak Syarat Tambahan Pengajuan Dokumen di Kabupaten Bogor
Merdeka.com - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjadikan tahun 2021 sebagai era peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan (Adminduk). Sehingga semua pelayanan di Dinas Dukcapil daerah dapat berjalan dengan cepat dan mudah.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019 untuk memberikan kemudahan dengan memangkas semua persyaratan yang tidak perlu.
Untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai harapan, dia mencoba pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Bogor sebagai warga yang mengajukan dokumen kependudukan. Zudan mengungkapkan, tidak ada persyaratan tambahan saat membuat KTP-el WNI. Namun, dia menemukan sejumlah syarat tambahan dalam pembuatan dokumen akta perceraian.
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
-
Apa saja persyaratan untuk mengurus surat nikah online? Sebelum dijelaskan cara mengurus surat nikah online, perlu dipahami ketentuan dan persyaratan nikah, yaitu sebagai berikut: Ketentuan dan Persyaratan Nikah 1. Mempersiapkan surat persyaratan nikah:• Para calon mempelai harus mengajukan surat persyaratan nikah ke Kantor Pencatatan Sipil setempat.• Surat persyaratan tersebut harus mencakup N1, N2, dan N4.
-
Apa yang dibutuhkan untuk mendaftar KUA? Untuk mendaftar nikah online melalui Simkah, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
"Tapi untuk membuat akta perceraian ternyata ada syarat tambahan. Petugas minta surat pengantar dari panitera pengadilan. Untuk membuat akta kematian syaratnya malah makin banyak. Antara lain minta fotokopi KTP-el pelapor, fotokopi KTP-el dua orang saksi,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8).
“Masih minta lagi akta kelahiran almarhum, minta juga akta kawin atau surat nikah almarhum. Lalu minta surat keterangan ahli waris bila almarhum tidak punya akta kelahiran atau surat nikah. Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian kok banyak sekali," tambah Zudan.
Untuk mengurus akta kelahiran, dia menambahkan, petugas minta fotokopi pemohon, fotokopi KTP-el dua orang saksi. Sedangkan untuk membuat akta perkawinan, diminta surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri, minta fotokopi SK bila PNS, minta izin tertulis orangtua bila pria kurang 21 tahun, dan wanita kurang dari usia 19 tahun. Masih minta lagia fotokopi KTP-el dua orang saksi, minta fotokopi akta kelahiran pemohon.
"Ini yang nggak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu," tegasnya.
Usai menyamar, Zudan masuk ke ruangan dan minta semua staf dan pejabat kumpul dalam rapat. Dia minta agar Disdukcapil Kabupaten Bogor segera berbenah.
"Dia menyusul datang setelah saya memberikan briefing, intinya sekali lagi jangan menambah persyaratan di luar ketentuan yang mengatur. Pedomani Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019. Saya juga minta agar kebersihan kantor dibenahi agar lebih rapi," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca Selengkapnya“Nanti kita cek trennya seperti apa. Tapi memang kemarin pas bulan Mei 2023, melonjak jadi 216% dibandingkan bulan April 2023," kata Kadis Dukcapil DKI
Baca SelengkapnyaBukan cuma hemat, tapi menikah di KUA memiliki sejumlah keuntungan
Baca SelengkapnyaTiga paslon yakni Tb Luthfie Syam - Cecep Miftahudin, Santoso - Kusnawan dan Gunawan Hasan - Rudi Harianto.
Baca SelengkapnyaRencananya kegiatan akan dimulai pada pukul 06.00 hingga 09.00 Wib bertempat di sebelah Hotel Mandarin Oriental Jakarta.
Baca SelengkapnyaDharma menegaskan, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.
Baca SelengkapnyaMemastikan bahwa tidak ada kelangkaan blangko pada e-KTP
Baca SelengkapnyaKang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaBudi menilai, selama pencatutan KTP itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada Pemilu, maka dipersilahkan saja.
Baca SelengkapnyaGus Ipul menyampaikan peningkatan kinerja Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik terus diharapkan oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.
Baca Selengkapnya