Dirjen Imigrasi akan bantu pulangkan Habib Rizieq
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan membantu pihak kepolisian memulangkan pimpinan FPI Rizieq Syihab yang saat ini diketahui tengah berada di Arab Saudi. Polisi akan memeriksa Rizieq yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus chat berkonten pornografi dengan Firza Husein.
Dirjen Imigrasi Ronnie Sompie menjelaskan prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk memulangkan Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pemulangan WNI untuk penyelidikan kasus hukum harus didasari pengajuan surat dari penyidik. Surat itu yang dijadikan dasar bagi Ditjen Imigrasi untuk berkoordinasi dengan KBRI dan imigrasi negara yang bersangkutan.
Terkait rencana pemulangan Habib Rizieq, Ronny mengaku sudah bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana. "Karena sudah ditetapkan sebagai tersnagka maka kita membutuhkan surat permintaan sebagai dasar agar kita bisa melakukan langkah-langkah mengembalikan yang menjadi DPO dari kepolisian untuk bisa kita serahkan kembali kepada penyidik Polri. Nah itu yang sedang kita lakukan pada saat ini," ujar Ronny di gedung Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/5).
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
-
Apa yang DPR minta dari Imigrasi? Selanjutnya, Sahroni juga meminta Ditjen imigrasi Kemenkumham agar meningkatkan operasi Tim Pora atau Tim Pengawasan Orang Asing dengan baik, sehingga insiden yang sama tidak terjadi lagi.'Seperti yang kita ketahui, Imigrasi punya yang namanya Tim Pora, di mana mereka bisa melakukan operasi dengan dibantu unsur Polri, TNI, Naker dan instansi terkait lainnya. 'Nah, menurut saya imigrasi perlu memastikan tim ini meningkatkan kinerjanya dengan lebh sering operasi, demi menindak WNA-WNA arogan yang meresahkan masyarakat ini,' sambungnya.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
-
Surat izin untuk keperluan apa? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Siapa yang meminta Imigrasi perketat pengawasan? Selanjutnya, Sahroni juga meminta Ditjen imigrasi Kemenkumham agar meningkatkan operasi Tim Pora atau Tim Pengawasan Orang Asing dengan baik, sehingga insiden yang sama tidak terjadi lagi.'Seperti yang kita ketahui, Imigrasi punya yang namanya Tim Pora, di mana mereka bisa melakukan operasi dengan dibantu unsur Polri, TNI, Naker dan instansi terkait lainnya. 'Nah, menurut saya imigrasi perlu memastikan tim ini meningkatkan kinerjanya dengan lebh sering operasi, demi menindak WNA-WNA arogan yang meresahkan masyarakat ini,' sambungnya.
Pihaknya masih menunggu kelengkapan surat dan berkas kasus Rizieq dari Polda Metro Jaya. Dia berharap berkas yang dibutuhkan untuk pemulangan Rizieq ke tanah air segera dilengkapi.
"Mudah-mudahan dari Polda Metro Jaya segera melengkapi sebagai dasar bagi direktorat jenderal imigrasi melakukan tugasnya," ucapnya.
"ya kita sudah berkomunikasi tapi kan proses administrasi ini harus juga dilengkapi agar imigrasi melakukan tugasnya memang prosedural propesional dan proporsional seperti itu," tambahnya.
Sebelumnya, enyidik Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Rizieq masuk dalam DPO terkait kasus chat mesum diduga dirinya dengan Firza Husein.
"Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO, hari ini sudah diterbitkan DPO," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5).
Kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu, pengeluaran DPO ini berdasarkan rapat. Hingga akhirnya mengeluarkan surat tersebut.
"Kemarin kan sudah saya sampaikan, kegiatan kemarin itu penyidik, setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan melakukan lidik ke rumah yang bersangkutan, tersangka. Kan sudah kemarin. Setelah itu baru ke Imigrasi, menanyakan imigrasi, kapan yang bersangkutan keluar dan masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu, penyidik kemudian membuat Daftar Pencarian Orang," bebernya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mabes Polri bakal mengembangkan Atase kepolisian untuk bekerja sama dengan pekerja migran Indonesia (PMI).
Baca SelengkapnyaSatu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh.
Baca SelengkapnyaPemerintah memandang RUU Keimigrasian diperlukan sebagai bentuk optimalisasi pengaturan melalui peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaYusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.
Baca Selengkapnya