Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Pimpin Satgas Penagih Aset BLBI, 5 Menteri Pengarah

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Pimpin Satgas Penagih Aset BLBI, 5 Menteri Pengarah Mahfud MD. ©Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dari draf yang diterima, susunan Satgas tersebut diisi 5 menteri sebagai pengarah dan dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Berikut Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia:

A. Pengarah

Orang lain juga bertanya?

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

4. Menteri Keuangan

5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

6. Jaksa Agung

7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia

B. Pelaksana

Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan

Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia

Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Anggota:

1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan

4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara

7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal tersebut seiring dengan pemerintah yang akan menagih dan memburu aset karena hutang perdata BLBI.

"Tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Keppres. Isinya Keppres yg dimaksud adalah Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," kata Mahfud dalam akun twitternya yang dikutip merdeka.com, Kamis (8/4/2021).

Dia menjelaskan dalam Keppres tersebut terdapat lima menteri yang ditugaskan mengarahkan untuk melakukan penagihan dan proses semua jaminan. Hal tersebut kata dia agar semua bisa masuk dalam aset negara.

"Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," bebernya.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Diketahui pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi penerbitan surat surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Sjamsul Nursalim merupakan pengendali BDNI.

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 T," kata Mahfud dalam akun twitternya.

Mahfud menjelaskan SP3 yang dikeluarkan KPK untuk Sjamsul Nursalim & Itjih dalam kasus tersebut memancing perdebatan. Dia menjelaskan SP3 adalah konsekuensi dari vonis MA sehingga kasus tersebut bukanlah pidana.

"Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 thn plus denda 700 jt dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda 1M. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kss itu bukan pidana," ungkapnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenko Polhukam Serahkan PSP Aset Eks BLBI ke-9 Lembaga Senilai Rp2,77 T, Berikut Rinciannya
Kemenko Polhukam Serahkan PSP Aset Eks BLBI ke-9 Lembaga Senilai Rp2,77 T, Berikut Rinciannya

Serah terima PSP dan berita acara yang ditandatangani pada hari ini mencapai Rp2,77 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Diketuai Bahlil Lahadalia dengan Wakil AHY
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Diketuai Bahlil Lahadalia dengan Wakil AHY

Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satgas Percepatan Investasi di IKN.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk Kepala BPKP Pimpin Pansel Capim KPK, Ini Daftarnya
Jokowi Tunjuk Kepala BPKP Pimpin Pansel Capim KPK, Ini Daftarnya

Pratikno menegaskan penentuan ketua Pansel sudah sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah

Ternyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Selengkapnya
Puan Jabarkan Tugas Lima Pimpinan DPR, Sufmi Dasco Urus Politik dan Keamanan
Puan Jabarkan Tugas Lima Pimpinan DPR, Sufmi Dasco Urus Politik dan Keamanan

Puan Maharani bertugas sebagai ketua DPR. Dengan empat wakil ketua yang memimpin bidang tertentu.

Baca Selengkapnya
Daftar Jabatan Baru di Kantor Menkomdigi Meutya, Ada Dirjen Pengawasan Ruang Digital
Daftar Jabatan Baru di Kantor Menkomdigi Meutya, Ada Dirjen Pengawasan Ruang Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengubah struktur organisasi mereka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Ini Formasi 9 Nama Pansel Capim dan Dewas KPK Ditetapkan Jokowi, Tak Ada Mantan Pimpinan Sebelumnya
Ini Formasi 9 Nama Pansel Capim dan Dewas KPK Ditetapkan Jokowi, Tak Ada Mantan Pimpinan Sebelumnya

Ada pula nama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Baca Selengkapnya
Tiba di Istana, AHY, Yusril, Budi Arie hingga Zulkifli Hasan Kompak Berdasi Biru Muda
Tiba di Istana, AHY, Yusril, Budi Arie hingga Zulkifli Hasan Kompak Berdasi Biru Muda

Para calon Menteri Prabowo datang dengan memakai setelan jas bewarna hitam dan dasi berwarna biru muda.

Baca Selengkapnya