Dirjen Kemensos Bantah Terima 'Fee' Bansos Corona, Tapi Dapat Cincin Akik & Brompton
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin membantah menerima uang dari 'fee' pengadaan bansos sembako Covid-19. Namun, ia mengaku mendapat cincin akik.
"Apa saudara pernah terima uang dari Matheus Joko Santoso atau Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar?" tanya ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (10/5).
"Tidak," jawab Pepen yang menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang kemungkinan besar pemilik cincin batu akik tersebut? 'Cincin emas bertatahkan batu kecubung dikenal di dunia Romawi, dan ada kemungkinan bahwa temuan cincin tersebut adalah milik para elit yang tinggal di kota tersebut sejak abad ke-3 M,' kata IAA.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
-
Siapa yang memakai cincin emas? Cincin emas yang dihiasi dengan motif Kristus ini berasal dari abad ke-15 dan diyakini telah dikenakan oleh seorang wanita karena ukurannya yang mungil.
Dalam dakwaan disebutkan Pepen Nazaruddin mendapat Rp1 miliar dari 'fee' yang diserahkan oleh perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
"Apa saudara pernah terima barang atau hadiah?" tanya hakim Damis.
"Beliau bayarkan cincin akik saya," jawab Pepen.
Pepen menyebut Adi Wahyono membayarkan Rp50 juta untuk cincin akik-nya seharga Rp60 juta.
Adi yang dimaksud Pepen adalah Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada April-September 2020 sekaligus Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.
"Jadi ketika itu saya ditawarkan cincin oleh toko, karena (uangnya) kurang, pas telepon kebetulan ada Pak Adi di depan, saya tawarkan dia barangkali berminat," ungkap Pepen.
Cincin akik itu pun masih di tangan Pepen sampai sekarang.
Pepen juga mengaku mendapatkan sepeda merek Brompton dari Adi Wahyono.
"(Sepeda) itu ada kaitan sama 'funbike', ketika itu Adi tawarkan ke eselon 1, ada 9 eselon," tambah Pepen.
Namun Pepen mengaku juga sudah punya sepeda Brompton seharga Rp50 juta.
"Saya pikir ada pembagian inventaris, tapi tidak ada label barang milik negara," ungkap Pepen.
Saat ini sepeda Brompton warna pink itu sudah diserahkan ke KPK.
"Diambil KPK karena dianggap itu dari salah satu uang anggaran yang Pak Adi kelola karena diminta untuk dikembalikan ya saya serahkan saja," tutur Pepen.
Pepen juga mengaku sempat ditawarkan uang oleh Adi tapi ia tolak. "Saya tolak uang itu karena saya tidak mau, saat itu akan diserahkan Pak Adi di ruangan saya," ujar Pepen.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Darien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.
Baca SelengkapnyaDito kemudian membantah mengenal Irwan Hermawan. Dito juga membantah mendapat bingkisan uang Rp27 miliar
Baca SelengkapnyaMenpora mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp27 miliar ke salah satu terdakwa.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Dito ada yang bermain di tambang hingga sawit.
Baca SelengkapnyaTNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangkanya
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca SelengkapnyaTotal harta Dito Ariotedjo Rp 282,46 miliar dengan utang sebesar Rp 16,06 miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaWindi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Baca SelengkapnyaRoni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.
Baca Selengkapnya