Dirjenpas: Ahok ingin bebas murni
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Sri Puguh menanggapi kabar bebas bersyaratnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dia mengungkapkan, saat ini yang bersangkutan belum melakukan bebas lantaran alasan pribadi.
"Beliau sebenarnya bisa Pembebasan Bersyarat (PB) pada Bulan Agustus, namun sampai saat ini sepertinya beliau ingin bebas murni," katanya lewat pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu (11/7).
Terpisah, Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto mengungkapkan, status Ahok saat ini masih sebagai terpidana dan belum bebas. Adanya kabar menyebut demikian, Ade memastikan itu hoaks.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang menikah dengan Ahok? Puput Nastiti Devi menjadi sorotan publik sejak menikahi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
-
Dimana Ahok menghabiskan masa kecil? Masa kecil Ahok sendiri dihabiskan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
"Pak Ahok belum bebas, hoaks," tulisnya melalui pesan singkat.
Menurut Ade, semua hal yang memungkinkan dilakukannya pembebasan bersyarat masih diproses, dan infonya belum bisa disampaikan untuk saat ini. Ada pun hal-hal yang harus diperjelas dan memenuhi syarat administrasi serta substantif.
"Jadi (syarat) berkelakuan baik minimal 9 bulan terakhir sebelum masa pembebasan bersyarat, telah menjalani 2/3 masa pidana," terangnya.
Untuk itu, dia mengatakan, saat ini pihaknya belum sama sekali menerima usulan PB dari sang narapidana. Sekali pun lewat jalur manual atau online.
"Iya karena Ditjenpas belum menerima usulan PB tersebut, secara manual maupun online dari lapas 1 Cipinang," tutup Ade.
Diketahui, Ahok mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena kasus penistaan agama menjelang Pilkada DKI 2017. Pada 9 Mei 2017, hakim memvonis Ahok hukuman 2 tahun penjara.
Kini Ahok telah menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan. Ahok juga mendapat remisi sehingga mendapatkan bebas bersyarat yang diperkirakan jatuh pada Agustus 2018.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca SelengkapnyaAhok juga menepis isu menjadi 'Kuda Putih' Jokowi dalam Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaAhok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaPDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada
Baca Selengkapnya