Dirlantas Polda Metro sebut tilang elektronik baru berlaku untuk pelat B
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan pemasangan satu unit CCTV Elektronik Traffic Low Enforcement (ETLE) di Persimpangan Patung Kuda, Sudirman-MH Thamrin. Rencananya, CCTV itu akan ditambah dan polisi mulai melakukan sosialisasi pada Oktober mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, dalam penerapan itu pihaknya hanya baru fokus pada kendaraan Jakarta alias berpelat B. Meskipun demikian, Yusuf menegaskan, dirinya tetap menugaskan anggotanya di lapangan untuk melihat penilangan secara manual.
"Kita kan fokus plat B dulu, sedikit dulu, prioritas dulu. Tapi di luar plat B, konsekuensi hukum ada kan ada anggota juga yang di jalan, melakukan tilang manual," kata Yusuf saat ditemui acara pembukaan Gerai SIM di Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (26/9).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kenapa tilang elektronik diterapkan? Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi otomatis, sehingga mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar serta meminimalkan praktik-praktik yang tidak diinginkan dalam proses penilangan.
-
Dimana Polisi mengatur lalu lintas? Banjir mengakibatkan ruas jalan lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terendam air.
-
Apa yang dilakukan pria itu saat ditilang? Dalam video yang viral di media sosial, usai melakukan pelanggaran pria bercelana panjang tanpa mengenakan baju tersebut tiba-tiba saja bak seseorang kesurupan.
-
Siapa yang menerapkan sistem tilang elektronik? Sistem yang diterapkan oleh Korlantas Polri ini memanfaatkan teknologi kamera canggih untuk secara otomatis memantau dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak memerlukan kehadiran petugas di lokasi.
Kata Yusuf, meskipun baru Jakarta dirinya berharap beberapa bulan ke depan akan mencakup di seluruh Indonesia.
"Gini, yang plat di luar B sementara ini masih belum saya masukan ke dalam sistem ini di luar B. Mungkin next beberapa bulan enggak sampe lama-lamalah akan saya konekan ke Korlantas, nanti seluruh Indonesia," ujarnya.
Dalam pelaksanaan sistem ETLE, Yusuf mengaku cukup memiliki personel. Sehingga, belum ada wacana untuk menambah personel di lapangan.
"Enggak, belum itu cukup," pungkasnya.
Payung hukum
Yusuf mengatakan, sistem ETLE itu telah mempublikasikan payung hukum. Sehingga dengan adanya payung hukum itu pihaknya berhak melakukan tugas.
"Ini sudah ada payung hukumnya, jadi penindakan elektronik itu di UU Nomor 22 tentang lalu lintas itu ada, di UU ITE juga ada," kata Yusuf.
Dalam tindakan, pelanggar akan diblokir STNK nya. Hal itu akan terjadi apabila pelanggar tak membayar denda atas kesalahannya. Menurut Yusuf, hal ini pun sudah mempunyai payung hukum.
"Soal pemblokiran STNK terkait pelanggaran maupun tindak pidana, apakah itu kecelakaan maupun tindak pidana kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir," tegasnya.
Dengan adanya ETLE, Yusuf mengharapkan akan mempermudah proses dalam pembayaran tilang.
"Masalah ini hukum tidak ada kendala, cuma saya menganggap bahwa bagaimana proses birokrasi dalam prosesnya tilang yang seperti sekarang diperpendek birokrasi nya. Gitu loh, jadi itu prosesnya sudah ada, hanya melalui beberapa etape, misal tiga atau empat etape bisa ngga jadi dua etape, itu lah maksud saya," bebernya.
Oleh karena itu, lanjut Yusuf, diharapkan semua Bank mau diajak kerjasama dalam mempermudah dan menyukseskan sistem ETLE ini.
"Ya nanti dengan kejaksaan dengan pengadilan bagaimana ini dengan bank BRI dan bank lain yang bisa menampung soal ini. Dan saya juga saya berharap tidak hanya dengan satu bank, kalau perlu semua bank boleh menampung pembayaran untuk tilang, tentunya bank yang memiliki kredibilitas," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaTidak semua bisa melakukan tilang loh. Ada syarat khusus agar anggota polisi bisa menindak pengedara.
Baca SelengkapnyaTeknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual.
Baca SelengkapnyaDoni menegaskan, razia uji emisi akan lebih didahulukan baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.
Baca SelengkapnyaUji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaHal ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI agar jalur TransJakarta tetap steril dari kendaraan selain bus TransJakarta.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.
Baca SelengkapnyaPerbedaan surat tilang biru dan merah di Indonesia serta cara pembayaran denda tilang
Baca SelengkapnyaDalam operasi itu turut melibatkan sebanyak 2.938 personel gabungaN.
Baca Selengkapnya