Dirut dan Eks Direktur Keungan PT Asabri Kaget Ditetapkan Jadi Tersangka
Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT. Asabri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Dua dari delapan orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HS dan BE melalui kuasa hukumnya Handika Honggowongso mengaku kaget atas penetapan tersangka tersebut.
Meski begitu, Honggo mengaku, pihaknya tetap akan menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan. Walaupun penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan secara spontan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Hendarman Supandji memastikan Jaksa pilihannya tidak korupsi? Berulangkali, kata Hendarman, dirinya menekankan kepada jaksa tersebut agak tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan atau melanggar hukum.
"Awalnya dipanggil sebagai saksi, kemudian naik jadi tersangka, terus ditahan. Tentu itu membuat klien saya kaget, karena tidak ada persiapan. Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Honggo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Dia berharap tim penyidik Kejagung tidak menetapkan tersangka secara mendadak, tetapi mengikuti prosedur yang diatur di dalam KUHAP.
Dia juga berharap agar Kejagung dapat menjaga dan memperhatikan kesehatannya, terlebih Indonesia masih dilanda Covid-19.
"Selanjutnya, karena masih ada pandemi Covid-19 yang parah, aspek kesehatan para tersangka yang ditahan ini juga harus dijaga betul kesehatannya, karena usianya sudah lanjut. Semoga ini menjadi perhatian serius," ujarnya.
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi lebih dulu berjumlah 10 orang.
"Jampidsus Kejagung memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada PT. ASABRI. Dari 10 orang yang diperiksa hari ini, 8 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensk pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja pada periode berbeda, BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 1 Febuari 2021 sampai dengan 20 Febuari 2021.
"Sementera untuk dua orang lainnya yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, kedua tersangka HH selaku Direktur PY Trada Alam Mineral dan Direktur PT Maxima Integral," ujarnya.
"Karena kedua tersangka ini berstatus sudah terdakwa dalam perkara lain, sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan masih dilanjutkan penahanan dalam proses," sambungnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaIan mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca Selengkapnya