Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirut dan Komisaris Perusahaan ini Perintahkan Timbun Obat Terapi Covid-19

Dirut dan Komisaris Perusahaan ini Perintahkan Timbun Obat Terapi Covid-19 Ilustrasi obat. shutterstock

Merdeka.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Komisaris dan Direktur PT ASA sebagai tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19.

"Kita tetapkan 2 tersangka yaitu Direktur dan Komisaris dari PT ASA," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh saat konferensi pers, Jumat (30/7/2021).

Bismo menerangkan, PT ASA menimbun obat terapi Covid-19 di salah satu gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat sejak 5 Juli 2021. Padahal, saat itu sudah banyak masyarakat dan apotek yang meminta obat tersebut. Namun, pihak dari perusahaan tersebut selalu menjawab stok obat tersebut kosong.

Orang lain juga bertanya?

Jawaban seperti itu juga disampaikan pihak perusahaan kepada perwakilan BPOM

"Jadi berdasarkan permintaan costumer, permintaan apotek dan saat BPOM menanyakan stok obat Covid-19 ini selalu dijawab tidak ada dan (pihak perusahaan) tidak kooperatif dalam pelaporan," ujar dia.

Obat yang dimaksud antara lain azythromycin hydrate, dexamethasone, flucadex, paracetamol.

"Ini obat yang sangat dibutuhkan; azythromycine dehydrate tentu rekan-rekan yang keluarganya terkena Covid-19 pasti tidak asing ini diresepkan untuk pengobatan penderita Covid-19," ucap dia.

Bismo menerangkan, tersangka diduga sengaja menimbun agar bisa dijual dengan harga yang berlipat. "Motifnya sejauh ini ekonomi," ucap dia.

Kasus ini sendiri terbongkar usai penyidik Satreskrim Polres Jakbar menelusuri informasi dari masyarakat terkait adanya salah satu gudang yang menyimpan pelbagai obat terapi Covid-19.

"Kita cek ternya benar didapati bahwa gudang tersebut banyak obat yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19," ucap dia.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Metro Jakbar telah memeriksa 18 orang saksi fakta dan lima orang saksi ahli di antaranya dari BPOM, Kemenkes, Perlindungan Konsumen, Perdagangan dan ahli pidana.

"Jadi kita lakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman ujung sampai akhir sehingga bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama karena bawah-bawah itu bergerak atas perintah mereka," ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang pengendalian wabah penyakit menular.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap dia.

Bismo mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk menyelesaikan persoalan ini. Bismo menaksir, apabila distribusikan kepada masyarakat obat terapi Covid-19 akan bermanfaat untuk 3000 pasien.

"Kita komunikasikan dengan dinkes ini tentu keselamatan masyarakat prioritas tentu kebermanfaatan dan prioritas kita utamakan. ini bisa menyelamatkan nyawa 3000 pasien," ucap dia.

Sumber: Liputan6.comReporter: Ady Nugrahadi

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara

Alwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya