Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirut PJB Klaim Tak Tahu Aliran Duit Suap ke Sofyan Basir

Dirut PJB Klaim Tak Tahu Aliran Duit Suap ke Sofyan Basir Iwan Agung Firstantara. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Iwan Agung yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. PLN (Persero) Sofyan Basir ini mengklaim tak tahu adanya aliran suap yang diterima orang nomor satu di PLN itu.

"Saya enggak tahu," ujar dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Iwan juga mengaku tak tahu adanya bagi-bagi fee dalam proyek PLTU Riau-1. "Sama sekali tidak tahu," kata dia.

Iwan mengatakan tak ada yang baru pada keterangannya dalam pemeriksaan kali ini. Iwan yang sempat diperiksa untuk Eni Maulani Saragih dan Idruz Marham mengaku semua yang dia ketahui tentang proyek PLTU Riau-1 sudah disampaikan kepada penyidik KPK.

"Semua sudah terungkap di dalam BAP dan semua sudah terungkap di dalam persidangan. Silakan nanti teman-teman lihat hasil persidangan seperti apa. Sama (keterangan) saya sama," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Haji Isam Tegaskan Tak Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Haji Isam Tegaskan Tak Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Diketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya sebagai Pemegang Saham Pertamina
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya sebagai Pemegang Saham Pertamina

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina.

Baca Selengkapnya
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?
Dahlan Iskan Tiba-Tiba Datangi Polda Jambi, Ada Apa?

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dahlan Iskan Dicecar RUPS Dalam Kasus Korupsi LNG
Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dahlan Iskan Dicecar RUPS Dalam Kasus Korupsi LNG

Dahlan tidak menapik akan terjadinya kasus korupsi, baik dilakukan secara personal maupun secara korporasi.

Baca Selengkapnya
Respons Gerindra Terkait Duit Korupsi BTS Mengalir ke Staf Sugiono Sebesar Rp70 Miliar
Respons Gerindra Terkait Duit Korupsi BTS Mengalir ke Staf Sugiono Sebesar Rp70 Miliar

Irwan mengatakan uang untuk Komisi I DPR itu diserahkan melalui seorang yang bernama Nistra.

Baca Selengkapnya
Calon Pimpinan KPK Dicecar soal Aliran Dana di Rekening Istri
Calon Pimpinan KPK Dicecar soal Aliran Dana di Rekening Istri

Nyaman menjawab, tekanan dalam profesi auditor sudah pasti ada, sebab setiap orang yang terlibat tidak mau kasusnya dibuka atau dilanjutkan.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Johanis Tanak, Dewas KPK Cecar Aktivitas Pimpinan Saat Penggeledahan Kantor ESDM
Sidang Etik Johanis Tanak, Dewas KPK Cecar Aktivitas Pimpinan Saat Penggeledahan Kantor ESDM

Diketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Baca Selengkapnya