Dirut PT DGI bantah bertemu Sandiaga bahas proyek di Ritz Carlton
Merdeka.com - Terdakwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana, Dudung Purwadi membantah pernah bertemu dengan Sandiaga Uno terkait pembahasan proyek yang akan dilakukan PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berubah nama menjadi Konstruksi Nusa Enjineriing (KNE) Tbk.
"Dia (Muhamad Nazaruddin) merasa dan mengatakan ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mengatakan saya pernah bertemu antara saya, Sandiaga Uno, Anas Urbaningrum dan Nazar di Ritz Carlton tahun 2008-2009, yang mana itu tidak pernah kejadian," ujar Dudung di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Bantahan itu diungkapkan setelah pembacaan surat dakwaan miliknya oleh jaksa penuntut umum KPK.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Mengapa Susno Duadji hadir di sidang? Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Dimana proyek DUNE dilakukan? Proyek ini memakan biaya sekitar USD3 miliar dan dipimpin oleh para ilmuwan dari Departemen Energi AS, di bawah naungan Fermilab.
Disamping itu, Dudung menegaskan dirinya tidak pernah bertemu dengan siapapun terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana, oleh karenanya dia pun mengaku heran atas penetapan tersangka oleh KPK.
"Saya tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan panitia di Udayana, ada PPK, rektor, konsultan, saya tidak pernah kenal makanya saya bingung kenapa dijadikan tersangka," tukasnya.
Tidak hanya disitu saja, Dudung juga merasa keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadapnya atas kasus korupsi proyek wisma atlet di Palembang. Merujuk pada putusan empat terpidana dalam kasus tersebut, Dudung berkukuh tidak terlibat secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi atas proyek tersebut.
"Untuk trdakwa dengan terpidana 4 orang itu pada 2014-2012 Idris (Muhammad El Idris), Rosa (Mindo Rosalina Manulang) Nazar (Muhammad Nazaruddin) dan Wafid (Wafid Muharram), ini semua terbukti bersalah tapi tidak terbukti saya bersama-sama di dalam putusan juga tidak ada masing-masing dengan terpidana ini," tegasnya.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Dudung telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana dengan Tahun Anggaran 2009-2010, dan pembangunan wisma atlet Palembang.
Dari proyek pembangunan rumah sakit, PT DGI disinyalir memperkaya korporasi sebesar Rp 6.780 miliar dari tahun anggaran 2009. Sedangan tahun anggaran 2010, PT DGI didakwa memperkaya korporasi sebesar Rp 17.998 miliar. Muhammad Nazaruddin pun mendapat keuntungan dari proyek tersebut senilai Rp 10.290 miliar. Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp 25.953 miliar.
Sementara atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Dudung dengan menggunakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan perkara tindak pidana korupsi proyek wisma atlet Palembang, didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Utama PT DGI dengan menguntungkan korporasi sebesar Rp 42.717 miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 54.700.899.000
Dudung pun didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said Didu beralasan dirinya tidak bermusuhan dengan Apdesi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Baca SelengkapnyaAmnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaPT Timah tengah menjadi sorotan usai Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi rugikan negara Rp271 triliun
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut, kasus tersebut bukan kasus baru. Melainkan pengembangan kasus yang menjerat Dirut PT Amarta Karya.
Baca SelengkapnyaKasus ini, diduga berpotensi merugikan keuangan negara total mencapai Rp25,6 miliar.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Baca SelengkapnyaKejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDani disentil karena tak memberi penjelasan kasus yang menjerat sejumlah direksi PT Timah
Baca Selengkapnya