Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirut PT LIB jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Menpora: Jalani Saja Proses Hukum

Dirut PT LIB jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Menpora: Jalani Saja Proses Hukum Menpora dukung Timnas Sepak Bola Amputasi Indonesia tampil di Piala Dunia. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Polri telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian.

"Ya saya kira kalau itu proses hukum jalani saja, karena ini PSSI ya. Tapi pihak kepolisian ada alasan, kita hormati saja. Jalani saja, kan nanti kalau memang tidak bersalah, pengadilan yang akan memutuskan," kata Amali di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/10).

Menurut Amali, proses hukum yang berjalan tetap berpegang pada prinsip asas praduga tidak bersalah. Proses hukum itu juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin tragedi Kanjuruhan di usut tuntas.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi, semua yang sudah disampaikan tetap berpatokan pada asas praduga tidak bersalah. Kita hormati itu dan apa yang dilakukan kepolisian adalah arahan Pak Presiden ya untuk secara cepat dan tuntas, baik ke pihak kepolisian maupun TGIPF," ujarnya.

Diberitakan, Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban jiwa. Ke-enam tersangka terdiri dari, tiga orang sipil dan sisanya aparat Kepolisian.

Adapun keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim
FOTO: Wajah Santai Firli Bahuri Sambil Ngopi dan Tersenyum Menanggapi Putusan Praperadilan yang Tak Dikabulkan Majelis Hakim

Gugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah

Kejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur

Ini disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Dewas Sambangi Bareskrim Koordinasi Penanganan Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri
Dewas Sambangi Bareskrim Koordinasi Penanganan Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri

Saat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Wakil Ketua KPK: Apakah Kami Malu? Saya Tidak!
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Wakil Ketua KPK: Apakah Kami Malu? Saya Tidak!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak malu Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya
Firli Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Proses Penetapan Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum
Firli Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tegaskan Proses Penetapan Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum

Proses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.

Baca Selengkapnya
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Firli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Dari Awal Kami Sudah Yakin Ditolak
Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Dari Awal Kami Sudah Yakin Ditolak

Sutikno menegaskan, seluruh prosedur penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan tata cara perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya