Dirut PT LIB jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Menpora: Jalani Saja Proses Hukum
Merdeka.com - Polri telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian.
"Ya saya kira kalau itu proses hukum jalani saja, karena ini PSSI ya. Tapi pihak kepolisian ada alasan, kita hormati saja. Jalani saja, kan nanti kalau memang tidak bersalah, pengadilan yang akan memutuskan," kata Amali di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/10).
Menurut Amali, proses hukum yang berjalan tetap berpegang pada prinsip asas praduga tidak bersalah. Proses hukum itu juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin tragedi Kanjuruhan di usut tuntas.
-
Bagaimana cara menjaga keadilan selama masa tenang? Tujuan utama dari masa tenang adalah menciptakan kondisi yang tenang dan adil menjelang pemilihan umum agar para pemilih dapat membuat keputusan tanpa terpengaruh oleh tekanan kampanye politik yang berlebihan.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Tim Hukum AMIN memastikan Pilpres 2024 berjalan adil? Hingga kini, THN AMIN sudah hadir di 34 provinsi dan di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.“Kami hadir untuk kawal kemenangan AMIN. Jangan sampai suara rakyat hilang dan dicurangi.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Hendarman Supandji memastikan Jaksa pilihannya tidak korupsi? Berulangkali, kata Hendarman, dirinya menekankan kepada jaksa tersebut agak tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan atau melanggar hukum.
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
"Jadi, semua yang sudah disampaikan tetap berpatokan pada asas praduga tidak bersalah. Kita hormati itu dan apa yang dilakukan kepolisian adalah arahan Pak Presiden ya untuk secara cepat dan tuntas, baik ke pihak kepolisian maupun TGIPF," ujarnya.
Diberitakan, Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban jiwa. Ke-enam tersangka terdiri dari, tiga orang sipil dan sisanya aparat Kepolisian.
Adapun keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaSaat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak malu Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaProses penetapan Syahrul Yasin Limpo dalam perkara rasuah di Kementan ditegaskan KPK berdasarkan alat-alat bukti cukup.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKaren mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca Selengkapnya