Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirut PT LIB jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Menpora: Jalani Saja Proses Hukum

Dirut PT LIB jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Menpora: Jalani Saja Proses Hukum Menpora dukung Timnas Sepak Bola Amputasi Indonesia tampil di Piala Dunia. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Polri telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian.

"Ya saya kira kalau itu proses hukum jalani saja, karena ini PSSI ya. Tapi pihak kepolisian ada alasan, kita hormati saja. Jalani saja, kan nanti kalau memang tidak bersalah, pengadilan yang akan memutuskan," kata Amali di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/10).

Menurut Amali, proses hukum yang berjalan tetap berpegang pada prinsip asas praduga tidak bersalah. Proses hukum itu juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang ingin tragedi Kanjuruhan di usut tuntas.

"Jadi, semua yang sudah disampaikan tetap berpatokan pada asas praduga tidak bersalah. Kita hormati itu dan apa yang dilakukan kepolisian adalah arahan Pak Presiden ya untuk secara cepat dan tuntas, baik ke pihak kepolisian maupun TGIPF," ujarnya.

Diberitakan, Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban jiwa. Ke-enam tersangka terdiri dari, tiga orang sipil dan sisanya aparat Kepolisian.

Adapun keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Pilu ABG Tertatih Selamatkan Diri dari Sebuah Kontrakan Usai Diperkosa Pria Mabuk Baru Dikenal
Kisah Pilu ABG Tertatih Selamatkan Diri dari Sebuah Kontrakan Usai Diperkosa Pria Mabuk Baru Dikenal

Pelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengacara Anggap Isu Harun Masiku Kerap 'Digoreng' saat Sekjen PDIP Hasto Bersikap Kritis
Pengacara Anggap Isu Harun Masiku Kerap 'Digoreng' saat Sekjen PDIP Hasto Bersikap Kritis

Ronny mengatakan, panggilan dari lembaga penegak hukum berturut-turut dilayangkan kepada kliennya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Respons Kabar Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendrie Lie Kabur ke Luar Negeri, Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Kejagung Respons Kabar Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendrie Lie Kabur ke Luar Negeri, Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Sejauh ini, bos Sriwijaya Air itu tidak kunjung muncul ke publik dan bahkan belum juga ditahan usai penetapannya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Penyebab Kebakaran Permukiman di Manggarai Masih Misteri, Barang Bukti Disita Polisi Dicek di Laboratorium Polri
Penyebab Kebakaran Permukiman di Manggarai Masih Misteri, Barang Bukti Disita Polisi Dicek di Laboratorium Polri

Penyidik yang menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan hari ini menyita sejumlah barang bukti.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini Cucu SYL Batal Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU
Gara-Gara Ini Cucu SYL Batal Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU

SYL berharap proses hukum yang tengah menjeratnya.

Baca Selengkapnya