Dirut PT Quadra Solution ajukan justice collaborator kasus e-KTP
Merdeka.com - Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan permohonan JC tersebut disampaikan pertengahan Januari 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah tersebut. KPK melihat permohonan sebagai justice collaborator ini merupakan langkah positif namun dengan catatan dilakukan sepenuh hati.
"Hal ini bisa dipandang sebagai langkah positif dengan catatan pengajuan tidak dilakukan setengah hati. Karena jika tidak memenuhi seluruh persyaratan tentu JC tidak dapat dikabulkan," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Dalam kasus yang menjeratnya, ASS bisa dituntut hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Jika JC dikabulkan maka tuntutan bisa lebih rendah. "Dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan. Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi) dan lain-lain," terang mantan pegiat Indonesian Corruption Watch (ICW) ini.
Febri mengatakan jika pihak Anang Sugiarto serius mengajukan JC, syaratnya harus membuka dengan seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain dalam korupsi proyek e-KTP. "KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi ASS akan dicatat," tegasnya.
JC diatur dalam Pasal 34A PP 99 Tahun 2012 di mana mengatur secara tegas bahwa remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika dan kejahatan lainnya hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan. Salah satunya bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Selain itu, fasilitas lain yang didapatkan seorang JC dalam kasus korupsi adalah pembebasan bersyarat jika sudah menjalankan 2/3 masa pidana.
Febri menambahkan, mengajukan JC merupakan hak dari tersangka atau terdakwa. "Namun keseriusan pemohon JC sangat dituntut dalam proses hukum ini. Jika tidak, tentu JPU akan mempertimbangkan tuntutan maksimal sesuai perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa. Selain itu, mengingat kasus e-KTP ini merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dan juga memiliki efek yang sangat luas terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaPihak ASDP melayangkan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12).
Baca SelengkapnyaKapolri Sigit datang bersama jajarannya sekitar pukul 12.07 WIB.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.
Baca Selengkapnya