Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirut PT Quadra Solution ajukan justice collaborator kasus e-KTP

Dirut PT Quadra Solution ajukan justice collaborator kasus e-KTP Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan permohonan JC tersebut disampaikan pertengahan Januari 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah tersebut. KPK melihat permohonan sebagai justice collaborator ini merupakan langkah positif namun dengan catatan dilakukan sepenuh hati.

"Hal ini bisa dipandang sebagai langkah positif dengan catatan pengajuan tidak dilakukan setengah hati. Karena jika tidak memenuhi seluruh persyaratan tentu JC tidak dapat dikabulkan," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).

Orang lain juga bertanya?

Dalam kasus yang menjeratnya, ASS bisa dituntut hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Jika JC dikabulkan maka tuntutan bisa lebih rendah. "Dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan. Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi) dan lain-lain," terang mantan pegiat Indonesian Corruption Watch (ICW) ini.

Febri mengatakan jika pihak Anang Sugiarto serius mengajukan JC, syaratnya harus membuka dengan seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain dalam korupsi proyek e-KTP. "KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi ASS akan dicatat," tegasnya.

JC diatur dalam Pasal 34A PP 99 Tahun 2012 di mana mengatur secara tegas bahwa remisi untuk pelaku korupsi, terorisme, narkotika dan kejahatan lainnya hanya akan diberikan jika memenuhi syarat tambahan. Salah satunya bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Selain itu, fasilitas lain yang didapatkan seorang JC dalam kasus korupsi adalah pembebasan bersyarat jika sudah menjalankan 2/3 masa pidana.

Febri menambahkan, mengajukan JC merupakan hak dari tersangka atau terdakwa. "Namun keseriusan pemohon JC sangat dituntut dalam proses hukum ini. Jika tidak, tentu JPU akan mempertimbangkan tuntutan maksimal sesuai perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa. Selain itu, mengingat kasus e-KTP ini merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dan juga memiliki efek yang sangat luas terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: KPK dan Polri Bersinergi Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Penegakan Hukum Kasus Korupsi
FOTO: KPK dan Polri Bersinergi Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Penegakan Hukum Kasus Korupsi

KPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Baca Selengkapnya
PT ASDP Tersandung Korupsi, Begini Respon Erick Thohir
PT ASDP Tersandung Korupsi, Begini Respon Erick Thohir

Pihak ASDP melayangkan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Kolaborasi KPK-Polri dalam Berantas Korupsi Tak Hanya Formalitas
DPR Minta Kolaborasi KPK-Polri dalam Berantas Korupsi Tak Hanya Formalitas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12).

Baca Selengkapnya
Kapolri Mendadak Sambangi KPK, Ada Apa?
Kapolri Mendadak Sambangi KPK, Ada Apa?

Kapolri Sigit datang bersama jajarannya sekitar pukul 12.07 WIB.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Dukung Aksi ‘Bersih-Bersih’ Kejaksaan Agung
Muhammadiyah Dukung Aksi ‘Bersih-Bersih’ Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung diingatkan agar tidak hanya mengedepankan penindakan, tapi perbaikan sistem internal.

Baca Selengkapnya