Dirut PT Quadra Solution bungkam usai diperiksa KPK terkait e-KTP
Merdeka.com - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiarjo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (5/2). Anang merupakan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP.
PT Quadra Solution adalah salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar terkait proyek eKTP senilai Rp 5,95 triliun tersebut.
Setiap kali usai diperiksa KPK, Anang tetap bungkam dan berlalu meninggalkan awak media menuju mobil tahanan yang menunggunya di depan lobby Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Terkait apakah ada nama baru yang diungkapkan kepada penyidik dalam kasus e-KTP, Anang pun enggan menyampaikan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
"Tidak ada," ujarnya, Senin (5/2) sore.
Hari ini, KPK juga memeriksa dua orang saksi untuk Anang. Dua orang saksi ini berasal dari kalangan swasta yaitu Esther Riawaty Hari dan Endra Raharja Masagung.
Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli diperiksa di Bareskrim Polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaTindakan Firli yang terkesan menghindari kerumunan awak media, bukan berarti malu.
Baca SelengkapnyaKPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri BUMN itu diminta KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi gas alam cair (LNG) Pertamina.
Baca SelengkapnyaAli hanya memastikan setiap pemeriksaan hanya dilakukan di lantai dua.
Baca Selengkapnya