Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Swab Test Rizieq Syihab

Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Swab Test Rizieq Syihab Terdakwa Dirut Dr. Rumah Sakit Ummi Andi Tatat Jalani Sidang Tuntutan. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Andi Tatat dituntut dua tahun penjara terkait perkara penyebaran berita bohong hasil swab test Covid-19 mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Tuntutan penjara dua tahun itu dijatuhkan karena jaksa menganggap Andi Tatat turut terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa Andi Tatat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga yang timbulkan keonaran di tengah masyarakat," kata salah satu Jaksa Penuntut (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6).

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa berupa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," lanjut jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai jika peran Andi adalah menyiarkan berita bohong di media massa. Pasalnya, Andi menyebut jika Rizieq dalam keadaan sehat yang padahal kenyataannya terpapar Covid-19.

"Terdakwa Andi Tatat memberikan informasi kepada yang pada intinya Muhammad Rizieq Syihab di RS Ummi mengatakan 'beliau dari hasil screening beliau tidak mengarah ke Covid-19 namun beliau dalam keadaan sehat, dari hasil lab semuanya menunjukkan baik'. Pernyataan hasil screening beliau dalam keadaan sehat adalah tidak benar," kata jaksa.

Hal itu sebagaimana, Andi Tatat yang mempublikasi kesehatan Rizieq di media massa muncul melalui video testimoni RS Ummi.

"Ada video berjudul 'testimoni Habib Rizieq' di mana Muhammad Rizieq Syihab tampil dengan keterangan 'Alhamdulillah wasyukurillah saya saat ini di RS Ummi saat ini saya dalam kondisi sehat, sedikit lagi akan pulang ke rumah, Alhamdulillah pelayanan di RS Ummi baik'," kata jaksa.

Menurut jaksa, Andi Tatat turut bersama-sama Muhammad Hanif Alatas menyembunyikan kondisi Rizieq yang sebenarnya. Jaksa menilai semua unsur yang didakwakan ke Andi terpenuhi.

"Terdakwa Andi Tatat mengetahui bahwa Muhammad Rizieq Shihab saat itu reaktif Covid, Namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya, bahwa berdasarkan itu maka perbuatan dr Andi tlTatat dan Muhammad Hanif Alatas adalah berkaitan satu sama lain merupakan suatu perbuatan bersama," tegas jaksa.

Atas hal tersebut, jaksa memutuskan hal-hal yang menjadi keputusan atas tuntutan ini berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal memberatkan, terdakwa yang merupakan dokter sekaligus Direktur Utama RS Ummi Bogor dianggap tidak patuh dengan hukum. Kemudian, perbuatan terdakwa menimbulkan pro kontra. Sehingga, menyebabkan keresahan di masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa dianggap dapat berprilaku baik di masa mendatang," kata jaksa.

Atas dasar itu, Andi Tatat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun
Sekarang Hirup Udara Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab Hingga Dipenjara 4 Tahun

Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Kamaruddin menuding Dirut Taspen soal pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan

Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.

Baca Selengkapnya
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya