Disahkan malam ini, KPU setuju napi boleh ikut Pilkada
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, tak bisa menolak usulan Komisi II DPR terkait diperbolehkannya narapidana percobaan untuk maju di Pilkada Serentak. Dia mengatakan, KPU tak kuasa menolak narapidana maju Pilkada setelah konsultasi telah diputuskan Komisi II DPR.
"Ya KPU tidak masuk wilayah internal DPR, bagaimana mereka ambil keputusan, syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam membuat keputusan. Yang jelas prosesnya sudah dilalui, konsultasi sudah dilaksanakan dan KPU sudah menerima surat resmi tertulis dari DPR mengenai keputusan konsultasi dalam rapat dengar pendapat," kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9).
Juri mengatakan, aturan diperbolehkannya narapidana percobaan maju dalam Pilkada Serentak yang dimasukkan dalam PKPU tersebut akan diterbitkan pada malam ini. "Harus hari ini. Karena besok sudah pengumuman pendaftaran calon kan," ujarnya.
-
Kapan Pilkada Jakarta akan diadakan? Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil akan berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024 yang akan diadakan pada 27 November mendatang.
-
Kapan Pemilu Indonesia? Indonesia sebentar lagi akan menggelar pemilu pada 14 Februari mendatang.
-
Kapan pemilu presiden? Indonesia bakal menggelar pesta demokrasi pada 14 Februari 2024.
-
Kapan pemilu di Indonesia? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
-
Kapan Pemilu diadakan? Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
-
Kapan pemilu presiden di Indonesia? Pada 2024 nanti, Indonesia akan dihadapkan pada dua pemilihan umum, pemilihan presiden pada Februari, dan pemilihan kepala daerah pada November.
Komisi II DPR sepakat untuk memperbolehkan narapidana percobaan untuk maju di Pilkada Serentak. Rupanya tidak sembarang terpidana bisa maju, hanya mereka yang terjerat pidana ringan atau percobaan saja.
"Kita bicara yang lebih luas. Contoh kasus, pidana lalu lintas, kena tilang, apakah hilang haknya untuk mencalonkan diri? Terus pidana denda, seperti membuang sampah sembarangan," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy saat dihubungi, Selasa, (13/9).
"Menghidupkan HP di dalam pesawat, kecelakaan lalu lintas yang tidak disengaja, apakah juga harus kehilangan haknya dalam mencalonkan kepala daerah," sambungnya.
Politikus PKB ini menjelaskan ternyata cakupan hukuman pidana sangat luas cakupannya. Dan dalam aturan, terpidana yang boleh mencalonkan diri adalah kasus politik dan ringan yang tidak disengaja.
"Ada yang di kurungan penjara, ada denda, ada percobaan dan lain sebagainya. Yang sedang terpidana tidak boleh mencalonkan kecuali kulva levi (keputusan MK: kasus politik dan ringan yang tidak disengaja)," jelasnya.
"Dan tidak terpidana yang sedang dihukum dengan hukuman penjara/kurungan," ujar Lukman.
Seperti diketahui, kesepakatan terpidana percobaan diperbolehkan ikut Pilkada diambil dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 2 DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (9/9) lalu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca SelengkapnyaPDIP bersama koalisi mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya kapan PKB akan mengumumkan sikap resmi akan bergabung ke KIM, Cak Imin mengaku belum tahu.
Baca SelengkapnyaPercepatan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan masa kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU juga menyiapkan RSPAD untuk tes kesehatan para bakal calon.
Baca Selengkapnya