Disaksikan masyarakat, pasangan gay di Aceh dicambuk 87 kali
Merdeka.com - Pasangan sesama jenis (gay) dieksekusi cambuk masing-masing sebanyak 87 kali setelah dipotong masa tahanan dari 90 kali diputuskan oleh Mahkamah Syariah Aceh. Eksekusi cambuk berlangsung di Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat (13/7).
Eksekusi cambuk yang digelar halaman masjid setelah pelaksanaan salat Jumat disaksikan oleh ratusan masyarakat. Algojo yang telah disiapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh secara bergantian mencabuk terpidana liwaht (berhubungan sesama jenis).
Pasangan liwaht itu adalah Nyakrab Bumin dan Muhammad Rustam. Keduanya dicambuk sebanyak 87 kali di depan umum. Kedua melanggar pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Pasal 63 ayat (1) itu mengatur tentang hukum tentang liwaht.
-
Bagaimana hukuman cambuk di Singapura dilakukan? Hukuman cambuk di Singapura dilakukan dengan mencambuk pelaku di bagian belakang paha menggunakan tongkat kayu dan dapat meninggalkan bekas luka permanen.
-
Apa itu pernikahan sesama jenis? Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak orang berdebat tentang pernikahan sesama jenis dari berbagai sudut pandang.
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Apa makna tradisi Boh Gaca di Aceh? Meski pelaksanaan Boh Gaca terkesan rumit dan melibatkan banyak orang, namun tradisi ini merupakan simbol atau melambangkan kecantikan dan kesucian sang pengantin wanita.
-
LGBTQ adalah apa? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan komunitas yang merujuk pada jenis identitas seksual lain selain heteroseksual.
-
Bagaimana cara tahanan saling menganiaya? 'Jadi sesama tahanan mereka saling pukul sehingga mereka lebam-lebam. Bahkan di Rutan juga salah satu tersangka mereka dipukulin sesama mereka sendiri, ini terungkap.' pungkasnya.
Selain itu Kejari Banda Aceh juga mencabuk 13 terpidana lainnya. Yaitu terpidana ikhtilath sebanyak 9 orang melanggar pasal 25 ayat (1) qanun Hukum Jinayat. Masing-masing mereka dihukum antara 21 sampai 26 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.
Sisanya terpidana khamar melanggar pasal 16 ayat (1) dan (2) qanun tersebut. Mereka didera cambuk antara 15 sampai 30 kali cambuk di muka umum oleh algojo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Tarmizi Yahya mengatakan, hukum cambuk ini dilakukan sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam.
"Kami sebenarnya tak menginginkan ada pelanggaran. Akan tetapi demi penegakan hukum cambuk harus kita lakukan demi terciptanya Banda Aceh yang Islami dan gemilang," kata Tarmizi Yahya.
Tarmizi Yahya mengingatkan bahwa cambuk untuk ajang untuk mengejek atau menertawakan yang dicambuk itu. Tetapi ini harus menjadi pelajaran bagi semua, agar tidak melakukan pelanggaran syariat Islam.
Dia juga mengingatkan, saat proses cambuk berlangsung agar anak-anak tidak diperbolehkan menonton. Karena dalam qanun tersebut bagi anak-anak di bawah umur dilarang untuk menyaksikannya.
"Ini untuk menjaga psikologi yang tumbuh pada anak."
Sementara itu Kepala Satpol PP dan Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat mengatakan, selama ini keberadaan gay dan pelanggar syariat Islam telah meresahkan masyarakat. Sehingga perlu adanya penegakan hukum agar keresahan itu tidak ada lagi di Banda Aceh.
"Semua tahu, masyarakat tidak suka dengan keberadaan gay di Banda Aceh," tegasnya.
Muhammad Dayat juga mengingatkan, hukum cambuk ini berlaku untuk siapapun, bukan hanya untuk masyarakat kecil saja. Bila ada elit politik dan pejabat negara yang tersandung pelanggaran syariat juga akan diesekusi cambuk.
"Siapa pun akan dicambuk, tak terkecuali. Bukan hanya masyarkat biasa saja," imbuhnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut diunggah akun @pedulipessel dan beredar pada Senin (13/5).
Baca SelengkapnyaKasus HIV/AIDS di Kota Banda Aceh Meningkat dari tahun 2008 hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaKemenkes melaporkan kasus cacar monyet di Indonesia bertambah menjadi tujuh.
Baca SelengkapnyaAksi tak senonoh dilakukan pelaku viral di media sosial usai terekam kamera pengawas masjid.
Baca SelengkapnyaPria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, AJ (27), diamankan warga dan diserahkan ke polisi seusai menikam suami selingkuhannya, AR (33).
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaRazia dilakukan sebagai upaya penegakan syariat Islam di Aceh. Sebanyak 20 orang laki-laki bercelana pendek dan 7 perempuan berbaju ketat diamankan.
Baca SelengkapnyaSederet Upaya Cegah LGBT di Hutan Kota Cawang: Satpol PP Jaga 24 Jam hingga Tambah Lampu Sorot
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca Selengkapnya