Disanksi KY, Hakim Sarpin bakal dipanggil MA
Merdeka.com - Komisi Yudisial memberikan rekomendasi 60 hari kepada Mahkamah Agung untuk memberikan sanksi kepada Hakim Sarpin Rizaldi terkait putusan praperadilan yang memenangkan Komjen Budi Gunawan. Namun, menurut Ketua MA Hatta Ali, rekomendasi KY tersebut belum sampai kepada MA.
"Oh ya sampai sekarang suratnya belum tiba. Begitu rekomendasi tiba, akan membahas dengan semua pimpinan MA, kami akan membahas dengan seluruh pimpinan MA bagaimana menanggapi rekomendasi tersebut," ujar Hatta di gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (9/7).
Lanjut dia, MA juga akan memanggil Sarpin sebagaimana halnya pascahakim itu mengeluarkan putusan praperadilan Budi Gunawan. Kata dia, dalam hal ini, MA pada dasarnya memeriksa tanpa perlu disebarluaskan ke publik.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
"Ya bisa saja kita panggil dan dulu pun sudah kita panggil. Baru putusan beberapa hari langsung kita panggil, tapi kami diam-diam dan tidak diekspos, karena kasian orang ini diekspos kalau enggak salah. Diam-diam kami periksa pada waktu itu gak ada petunjuk dia melakukan penyalahgunaan wewenang, semata masalah teknis," papar dia.
Oleh alasan itulah Hatta menyebut MA pada dasarnya tidak menolak rekomendasi KY karena belum menerima surat rekomendasi tersebut.
"Jadi sekarang kami belum bisa menyatakan menolak atau menerima. Karena kami belum baca atau menerima. Setelah terima dan baca kami akan mempelajari apakah rekomendasi itu sudah tepat atau tidak. Kan tidak bisa diputuskan begitu saja. Kita harus lihat dan sesuai dengan faktanya," tandas Hatta. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaLangkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaPengumuman sanksi etik Anwar Usman dkk dijadwalkan pada Selasa (7/11) sore.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaKetua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca Selengkapnya