Disdik Jabar bantah ada pungli di SMAN 27 Bandung
Merdeka.com - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Ahmad Hadadi membantah, adanya praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 27 Bandung, Nanang Krisnayadi. Iuran yang dikumpulkan pada 79 siswa baru disebutkan dia, adalah hasil kesepakatan orang tua siswa dan pihak sekolah.
Hadadi menambahkan, iuran tersebut digunakan untuk membuka rombongan belajar (rombel) baru di SMAN 27 Bandung karena permintaan dari masyarakat.
"Iuran itu kebijakan komite sekolah berdasarkan musyawarah. Prosedurnya sudah sesuai ketika ada permasalahan, ada musyawarah kemudian ada mufakat," kata Hadadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7).
-
Mengapa SMPN 5 Bandung digunakan sebagai penjara? Tekanan yang kuat terhadap rakyat Indonesia dan penjajah Belanda, membuat bangsa Eropa kalah. Mereka banyak dipersekusi oleh tentara Jepang, termasuk dipenjarakan. Bangunan SMPN 5 ini menjadi salah satu lokasi penjara bagi bangsa Eropa Belanda yang terjebak di Indonesia.
-
Kenapa Ganjar melarang pungli di sekolah? Ganjar berulang kali menegaskan agar tidak menarik iuran dalam bentuk apapun kepada siswa atau wali siswa. Bahkan sudah ada aturan tegas yang mengatur tentang hal itu.
-
Siapa saja yang diizinkan sekolah di SMPN 5 Bandung? Berdasarkan kisah sejarah, sekolah ini dulunya berstatus sebagai tempat belajar di jenjang dasar. Anak-anak pribumi terpilih, serta dari kalangan Belanda dan Tionghoa lah yang diperbolehkan sekolah di sini.
-
Apa solusi yang ditawarkan Dinas Pendidikan Palembang? Ansori mengaku akan mempertimbangkan usulan pembagian siswa dari sekolah dengan pendaftar berlebih. Tujuannya untuk mengisi banyaknya bangku kosong di sekolah itu.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Bagaimana SMPN 5 Bandung menjadi sekolah lagi? Pasca kemerdekaa, sekolah ini kemudian diresmikan pada tahun 1950-an. Fungsinya juga dikembalikan sebagai sekolah yang dikelola pemerintah.
Dari keterangan kepolisian sebelumnya disebutkan, bahwa per-siswa dikenakan pungutan sebesar Rp 12 juta dengan total uang yang sudah terkumpul adalah sebesar Rp 194.600.000. Selain pungutan tersebut, pihak sekolah juga diduga menarik pungutan terhadap siswa baru pindahan sebanyak 10 orang, yang dikenakan dana partisipasi sebesar antara Rp 5 juta - Rp 7,5 juta. Dengan total uang yang sudah terkumpul adalah sebesar Rp 60.500.000.
Hadadi menerangkan, awal mula iuran tersebut masuk pada pihak sekolah. Sebelumnya memang pihak sekolah sudah menolak 79 siswa baru dimasukan pada sekolah tersebut. Bahkan sekolah yang berkoordinasi dengan Disdik Jabar, sudah mengarahkan untuk mendaftar ke sekolah swasta atau sekolah menengah terbuka.
Hanya saja kata dia, secara aturan SMAN 27 Bandung masih diperbolehkan membuka rombel baru. Karena rombel yang tersedia baru delapan dari batasan maksimal yang seharusnya 12 rombel.
"Karena paksaan dari masyarakat. Ada yang memfasilitasi memediasi, untuk musyawarah. Disepakati iuran tadi," ujarnya.
"Secara aturan masih boleh juga karena baru delapan rombel. Ketentuan boleh sampai 12 rombel. Masyarakat minta ditambah dua rombel. Dan itu menjadi tanggung jawab masyarakat kesepakatannya," ucapnya menambahkan.
Sehingga dia menambahkan, tidak ada unsur pungutan liar yang disebutkan dalam pemberitaan. Karena pelaksanaannya didasarkan pada kesepakatan dari hasil musyawarah.
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat. Dia pun tidak akan menghalang-halangi penyelidikan yang dilakukan dimana letak kesalahan yang dilakukan pihak sekolah. "Sekarang kita kembalikan ke aparat hukum dimana letak kesalahannya. Kami akan berkoordinasi dengan tim saber pungli mohon penyelesaian sesuai dengan ketentuan," terangnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Yustisi Saber Pungli Jawa Barat dilatarbelakangi adanya laporan tentang dugaan kecurangan di sekolah tersebut. Indikasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pengerahan tim.
"Hasil penyelidikan memang ada indikasi dugaan permainan oleh SMAN 27. Makannya turun tim. Nah, sampai sejauh ini kita baru tahap penyelidikan belum sampai ke tahap penyidikan," kata Yusri pada merdeka.com via telepon.
Pihaknya masih melakukan gelar perkara apakah memang ada pelanggaran dalam pungutan pada calon siswa baru atau tidak. "Jadi belum ada penahanan. Karena kita masih lihat dulu hasil gelar perkara. Kalau memang unsur kesalahan baru ditingkatkan ke penyidikan. Sampai saat ini belum ditemukan. Mungkin sore nanti atau besok sudah diketahui hasilnya," jelasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini diawali pengecekan nilai oleh Tim Pengawasan PPDB Jabar bersama Panitia PPDB SMAN 1.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, jika anak-anak tersebut sudah mau bersekolah di swasta, maka tidak masalah dengan psikologisnya.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.
Baca SelengkapnyaWarga sebelumnya menggelar aksi solidaritas karena banyak siswa dari keluarga miskin tidak diterima SMA Negeri 4 Depok.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan Depok mencarikan sekolah agar 51 siswa itu dapat diterima di sekolah swasta.
Baca SelengkapnyaKasus perubahan nilai rapor jadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya itu dilakukan oleh pihak SMP.
Baca SelengkapnyaMinimnya pendaftar disebabkan adanya dua SD Negeri lain yang posisinya berdekatan.
Baca Selengkapnyasiswi yang bongkar praktik pungli mendapatkan pendampingan supaya tidak terjadi perundungan.
Baca SelengkapnyaTahun ini, jumlah lulusan SD di Depok sebanyak 34.000 siswa. Namun daya tampung SMPN di Depok hanya untuk 9.000 siswa saja.
Baca SelengkapnyaMahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dindikbud Banten, Selasa (18/7). Mereka menuntut pembentukan tim investigasi dugaan kecurangan PPDB.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menyanyangkan jika benar ada anggota dewan menitipkan siswa di sekolah-sekolah tertentu yang pada akhirnya melanggar aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaSebanyak 18 siswa kelas 1 di SDN 02 Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau belajar di ruangan bekas water closet (WC).
Baca Selengkapnya