Disdukcapil Kota Serang Bakar 2.637 e-KTP Tak Terpakai
Merdeka.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang memusnahkan 2.637 keping KTP elektronik. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Disdukcapil Kota Serang, Senin (17/12).
KTP elektronik yang dimusnahkan adalah yang invalid dan rusak. Di antaranya karena ada perubahan biodata dalam dokumen. Dokumen yang dimusnahkan terdiri dari pembuatan tahun 2012 hingga 2018.
"Ini pertama kita lakukan. Jumlahnya 2.637 keping, Pemusnahan ini salah satunya untuk menghindari penyalahgunaan, apalagi sekarang tahun politik," ujar Kepala Disdukcapil Kota Serang, Ipiyanto.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Bagaimana mengatasi pinjol jika KTP disalahgunakan? 'Tenang saja, jadi untuk menghentikan penagihan tersebut, atau kalian merasa risih, tidak usah pusing, kalian lapor ke polisi dulu, terkait penggunaan data pribadi Anda untuk pinjaman online tersebut,' kata Darmawan Yusuf.
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
-
Apa yang harus dilakukan jika KTP dipakai pinjol? Setelah buat laporan polisi, nanti dari surat laporan itu kalian buat laporan tertulis. Kalian datangi kantor pinjol itu kita sampaikan secara kronologis dan surat kita bahwa data kita itu dipakai orang, bukan kita peminjamnya,' lanjut Darmawan Yusuf.
Dia menyatakan, pemusnahan dokumen kependudukan ini berdasarkan instruksi dari Kemendagri. "Setelah pemusnahan ini kita laporkan ke Pemprov Banten dan Dirjen Kependudukan Kemendagri," katanya.
Disdukcapil Kota Serang menyatakan, sebanyak 29.000 pemilik KTP konvensional atau non e-KTP bakal diblokir. Sebab, per 31 Desember 2018, Kemendagri akan memblokir pemilik KTP konvensional berumur 23 tahun ke atas.
Kepala Disdukcapil Kota Serang Ipiyanto mengatakan, dari wajib KTP 478.450 orang, 449.031 orang atau 93 persen sudah melakukan perekaman. Kebijakan pemblokiran adalah peringatan bagi warga agar segera melakukan perekaman.
Dia menjelaskan, 29.000 pemegang KTP ada juga pemegang KTP konvensional ganda, telah pindah domisili sampai terindikasi meninggal dunia. Tapi ada juga pemilik yang memang betul-betul belum perekaman sehingga data kependudukannya terancam diblokir.
Meski pada 31 Desember data tersebut bakal diblokir, warga masih tetap bisa melakukan pendaftaran dan proses pembuatan KTP elektronik.
"Ini sebetulnya peringatan bahwa masyarakat yang belum melakukan perekaman, tidak mengurus dokumen untuk sementara dilakukan penghapusan sehingga masyarakat untuk segera mengurus," kata Ipiyanto. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski begitu, lanjut Budi kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK warga tersebut tetap berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSurat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaSebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah syarat dan cara penghapusan data kendaraan yang perlu diketahui
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaLalu apa yang harus dilakukan KPU atas surat suara yang rusak tersebut?
Baca SelengkapnyaKPU Kabupaten Bekasi melibatkan sebanyak 1.000 tenaga kerja lokal untuk pelaksanaan kegiatan sortir
Baca SelengkapnyaRatusan Bacaleg batal bertarung karena sejumlah persoalan
Baca SelengkapnyaBudi juga menyebutkan, saat ini terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah seiring dengan mobilitas penduduk yang dinamis.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut merupakan hasil pemadanan yang dilakukan terhadap penerima KJMU tahap 2 tahun 2023.
Baca SelengkapnyaApabila ada yang menyalahgunakan KTP untuk pinjol, maka telah melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) tentang Undang-Undang (UU) ITE.
Baca SelengkapnyaPanduan penghapusan data STNK 2024 proses, aturan, dan langkah-langkah offline & online.
Baca Selengkapnya