Disebut ancam saksi e-KTP, Sudding diminta mundur dari MKD DPR
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding diminta mundur dari jabatannya. Hal ini menyusul disebutnya nama politikus Hanura tersebut dalam persidangan kasus korupsi e-KTP sebagai satu dari enam anggota DPR yang mengancam saksi kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani.
"Saya minta dia nonaktif," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Jumat (31/3).
Permintaan Boyamin ini tidak berlebihan mengingat LSM yang dipimpinnya pernah mangadukan dugaan pelanggaran kode etik atas nama Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) ke MKD terkait kasus e-KTP. Namun, hingga kini belum ada kelanjutan soal laporan aduan tersebut.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang diminta Boyamin kepada MK terkait capim KPK? Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
"Ini jelas ada konflik kepentingan," tegas Boyamin.
Menurut Boyamin, posisi Sudding di MKD mengundang konflik kepentingan. Di satu sisi, Sudding disebut-sebut mengancam saksi e-KTP dan di sisi lain menjabat sebagai pimpinan MKD DPR.
Boyamin menyesalkan pernyataan Sudding yang terlalu dini bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Setnov terkait pelaporan yang dilakukan MAKI. Padahal, Boyamin mendapat keterangan dari anggota MKD lainnya, berkas laporan tersebut belum diverifikasi.
"Wong belum diverifikasi kok sudah bilang enggak ada pelanggaran. Lucu. Kalau saya mau, statement Sudding bisa saya MKD-kan juga," jelas Boyamin.
Sementara itu, Sudding membantah telah ikut mengancam saksi e-KTP Miryam S Haryani, yang sama-sama anggota Fraksi Hanura DPR.
"Saya enggak ngerti karena enggak pernah bicara dengan dia (Miryam) soal e-KTP," ujarnya.
Untuk diketahui, Boyamin sudah 2 kali datang ke MKD DPR untuk melaporkan Setnov yang diduga kuat berbohong dengan menyatakan tidak kenal terdakwa kasus e-KTP, Irman. Kepada MKD, Boyamin sudah menyertakan bukti-bukti untuk membongkar kebohongan Setnov, salah satunya dengan foto ketua umum Golkar tersebut dengan Irman di Jambi pada 2015.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Moeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaLukman Edy dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong, fitnah
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaLukman Edy dipolisikan akibat ucapannya diduga mencemarkan nama baik institusi dan partai.
Baca SelengkapnyaPKB melaporkan Lukman Edy ke polisi terkait pernyataannya mengenai kondisi internal partai.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSaut yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Mengingat taruhannya adalah nama baik kinerja pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaYulius disanksi karena pernyataannya menyinggung ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya