Disebut Bekerja Sama dengan Azis Syamsuddin, Peran Aliza Gunado Masih Didalami KPK
Merdeka.com - Nama Aliza Gunado (AG) mencuat setelah Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin (AZ), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Disebutkan, kala itu Aziz dan Aliza berkerja sama meminta bantuan mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, agar kasus yang tengah disidik itu diamankan. Sebagai imbalan, keduanya memberikan uang kepada Robin.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan pihaknya masih menyelidiki keterlibatan Aliza dalam dugaan kasus tersebut, dengan mencari bukti-bukti yang cukup.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
"Tadi ditanyakan tentang ada beberapa orang yang tadi disebutkan indentitasnya ada yang AG dan lain-lain. Saya ingin sampaikan bagaimana status AG. Untuk kita mengatakan status sesorang apakah saksi atau tersangka itu harus berawal dari tentu keterangan saksi dan bukti-bukti," kata Firli kepada wartawan, Sabtu (25/9) dini hari.
Pada prinsipnya, lanjut Firli, seseorang dikatakan saksi berdasarkan KUHP adalah dia yang mengetahui, mengalami ataupun melihat sendiri yang kemudian disampaikan menjadi keterangan saksi.
Sementara untuk tersangka, adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Minimal ada dua alat bukti yang menguatkan sebagai ketentuan KUHP.
"Karena itu untuk kita menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus dilengkapi dulu untuk bukti-bukti. Karenanya KPK tetap melanjutkan penyidikan dan penyelidikan," ujarnya.
"Nanti kalau seandainya ditemukan keterangan dan bukti-bukti sehingga bisa membuat terang suatu perkara dan kita menemukan tersangka lain. Ya kita jadikan tersangka juga," tambahnya.
Sebelumnya pada kasus ini, KPK telah menetapkan Aziz sebagai tersangka terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan saudara AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR," kata Firli.
Di mana, Aziz diduga turut berkomunikasi dengan Stepanus yang langsung menghubungi Maskur Husain (MH) selaku pengacara untuk ikut mengawal dan mengurus perkara yang menyeret namanya. Dari situ Maskur meminta Azis dan Aliza Gunado, masing-masing menyiapkan uang Rp2 Miliar.
"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ," kata Firli.
Hasil kesepakatan itu, masih di Agustus 2020, Robin diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya untuk kembali menerima uang. Dilakukan secara bertahap oleh Azis. Nilainya USD100.000, 17.600 dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura. Uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer. Mereka menggunakan identitas orang lain.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 Miliar," ujarnya.
Atas perbuatanya, KPK memutuskan untuk menahan Aziz si Rutan Polres Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. Dia juga akan menjalani isolasi selama 14 hari di penjara itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKPK tidak menjelaskan secara detail soal apa saja yang materi pemeriksaan terhadap Zahir.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi mempertanyakan keberadaan KPK bila Kejagung dan Polri sudah bekerja dengan baik.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaHakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya