Disebut dapat Rp 20 M, Marzuki bilang 'siapa yang serahkan ke saya'
Merdeka.com - Mantan Ketua DPR periode 2009-2014, Marzukie Alie meyakini tidak ada pemberian atau penerimaan uang yang dilakukannya terkait korupsi proyek e-KTP. Namanya berulang kali disebut oleh sejumlah saksi telah menerima Rp 20 miliar.
"Kan saya tanyakan yang serahkan ke saya siapa, kata Irman (uang diserahkan oleh) Andi, kata Andi Mulyadi, jadi banyak benar ini katanya. Tanya Pak Mulyadi deh ada enggak Pak Mulyadi Komisi V DPR kasih uang e-KTP ke saya," kata Marzuki usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto, Rabu (9/8).
Dia juga mempertegas bahwa adanya skandal korupsi megaproyek e-KTP tidak bisa dipukul rata sentimen negatif terhadap lembaga legislatif. Menurutnya, mustahil pembahasan korupsi dilakukan di gedung DPR secara terbuka.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
"Kalau ada itu namanya DPR tempat koruptor. Kalau orang korupsi itu enggak bicara di DPR, bicaranya di ruang tertutup," tandasnya.
Sebelumnya dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Marzuki Alie disebutkan mendapat jatah Rp 20 miliar. Jatah tersebut diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pengusaha yang diduga mengkondisikan perusahaan yang ikut serta dalam konsorsium proyek e-KTP.
Dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum KPK juga mempertimbangkan dalam analisa yuridisnya mengenai penerimaan uang olehnya. Analisa tersebut berdasarkan sejumlah keterangan saksi yang pernah hadir dalam persidangan. Termasuk terdakwa Sugiharto.
Menurut Sugiharto, Andi memperlihatkan sejumlah catatan yang isinya terdapat nama-nama serta partai politik yang akan mendapat jatah dengan inisial kode 'MA'.
Marzuki sendiri membantah mengenai fakta tersebut. "Silakan saja tunjukan jangan ngomong doang. Kalau ngomong doang tidak akan selesai. Kalau ada bukti nih, Marzuki buktinya," ujar Marzuki saat hadir menjadi menjadi saksi untuk tersangka Andi Narogong, Kamis (6/7).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaRafael Alun sendiri terjerat kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaIrwan Mussry usai menjalani pemeriksaan mengaku sudah menjawab semua pertanyaan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaUsai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaAlexander sempat mengaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat pertemuan dengan pihak berperkara.
Baca SelengkapnyaFirli menyebut tidak pernah bertemu dengan seseorang dan memberikan uang dengan nilai yang fantastis.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaMaruarar menegaskan akan menggunakan dana pribadinya untuk keperluan kementerian tersebut
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Abdul Gani dalam sidang lanjutan Kasus gratifikasi yang menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (25/7).
Baca Selengkapnya