Disebut Melawan Hukum, Irdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot
Merdeka.com - Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT) akan dipindah tugaskan menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa. Hal ini menyusul adanya pencopotan jabatan atas dirinya sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka.
Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan, dicopotnya Junior dari jabatannya itu setelah adanya surat Kasad pada 8 Oktober 2021, terkait dengan perkara yang kini menyandungnya.
"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggungjawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," kata Chandra dalam keterangannya, Sabtu (9/10).
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Siapa yang dituduh terlibat kejahatan perang? Surat perintah tersebut menuduh Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant terlibat secara langsung dalam kejahatan perang, termasuk menggunakan kelaparan sebagai senjata, melakukan pembunuhan massal, serta tindakan tidak manusiawi lainnya.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Mengapa perwira tersebut diperlakukan seperti itu? Dijelaskan dalam video, bahwa setiap prajurit yang sudah masuk ke rumah tahanan maka dianggap sama. “Tidak ada yang spesial di penjara militer meski setinggi apapun pangkatnya,“
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Lalu, terkait dengan kasus yang melibatkannya itu disebut Chandra adanya sejumlah fakta dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Junior.
"Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," jelasnya.
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud, papar Chandra adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Kodam XIII/Merdeka menjelaskan duduk perkara sengketa tanah di Tingkulu, Wanea, Manado, melibatkan seorang warga bernama Ari Tahiru dengan PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado).
Kasus itu belakangan menjadi ramai menyusul surat terbuka dikirimkan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berisi agar polisi tidak memeriksa Babinsa yang membela Ari Tahiru.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus tersebut didasari empat laporan. Laporan pertama diterima polisi tanggal 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT. Ciputra Internasional (Citra Land Manado) tentang Perkara Pidana Pengrusakan Panel Beton Milik PT. Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.
Laporan kedua diterima polisi tanggal 22 April 2021 tentang dugaan tindak pidana pengerusakan bersama-sama terhadap pagar seng dan pagar panel beton milik PT. Ciputra Internasional. Laporan ketiga pengaduan Nomor 690 tanggal 28 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana pengerusakan dan penyerobotan tanah di Tingkulu, Wanea, Manado yang dilaporkan pihak PT. Ciputra Internasional.
Laporan terakhir diterima polisi tanggal 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT. Ciputra Internasional tentang penyerobotan tanah.
"Terkait adanya Laporan Polisi dan Pengaduan tersebut, Penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan azas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum)," kata Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut, Selasa (21/9).
Konferensi pers itu turut dihadiri Asintel Kodam XIII/Merdeka Kolonel Kav Kapti Hertantyawan, Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus.
Jules mengatakan, polisi juga menerima laporan pada tanggal 18 Februari 2021 dan 22 April 2021. Laporan itu telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Manado.
"Dari Hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut berkas perkara penyidikan kasus pengerusakan panel beton milik PT. Ciputra Internasional yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut (P19) bahwa Penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan pengerusakan panel beton tersebut," ujar Jules.
Dia melanjutkan, kemudian pada tanggal 18 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Polresta Manado berjumlah 4 personel, berdasarkan surat perintah membawa tersangka Ari Tahiru. "Dan terlebih dahulu diperlihatkan Surat Perintah Membawa Tersangka serta disaksikan oleh dua anggota keluarganya," ujar dia.
Jules menepis kabar mengenai adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Ari Tahiru buta huruf. "Bahwa yang bersangkutan itu tidak buta huruf," kata dia.
Dia menambahkan, kemudian laporan polisi tanggal 15 April 2021, perkara tersebut telah ditangani oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulut. Polisi juga telah melaksanakan gelar perkara awal pada tanggal 23 Agustus 2021, dengan kesimpulan bukan merupakan suatu tindak pidana karena kedua belah pihak mempunyai alas hak/bukti kepemilikan.
Jules mengatakan, pada saat dilakukan peninjauan lokasi yang dihadiri dari pihak pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT. Ciputra Internasional, Hukum Tua Desa Winangun Atas dan Hukum Tua Desa Pineleng I, dari hasil pengecekan lokasi bahwa pelapor dan terlapor menunjuk lokasi tanah yang sama dengan alas hak yang berbeda.
"Penyidik telah melakukan pengecekan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari terlapor (PT. Ciputra Internasional) bahwa benar terdaftar di BPN Kota Manado, sedangkan Surat Register Desa Pineleng dari pelapor (Ari Tahiru), ternyata tidak terdaftar di Buku Register Desa Pineleng I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa," jelas Jules.
Propam Polda Sulut Periksa Penyidik Polresta Manado
Sementara itu terkait Laporan Pengaduan Nomor 690, telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Manado. Jules menjelaskan, telah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Manado dengan mendatangi lokasi kejadian yang terletak di Kelurahan Tingkulu dan ditemukan adanya pekerja dan alat berat yang sedang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.
"Dan saat itu Babinsa Winangun Atas berada di lokasi, dan mengatakan berada di lokasi untuk menjaga alat berat tersebut yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi tersebut dalam status sengketa," ujar dia.
Namun pada tanggal 16 Agustus 2021, di lokasi tersebut kembali ada kegiatan. Sehingga Penyidik Satreskrim Polresta Manado kembali mendatangi lokasi dan mendapati beberapa orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyarankan agar kegiatan jangan dilanjutkan, namun Babinsa Winangun Atas mengatakan kepada para pekerja supaya tetap bekerja.
Sehubungan dengan adanya para pekerja di lokasi obyek sengketa, maka Penyidik Satreskrim Polresta Manado mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pekerja dan Babinsa Winangun Atas untuk memenuhi undangan klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021.
"Hal ini dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan, dimana tujuan penyelidikan adalah untuk mendapatkan atau mengumpulkan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana atau bukan," kata dia.
Dari hasil koordinasi antara Dandim 1309/Manado dan Kapolresta Manado undangan klarifikasi atau permintaan keterangan Babinsa Winangun Atas tidak jadi dilaksanakan dan tidak dilakukan klarifikasi sampai saat ini, namun hanya dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan kepada para pekerja.
Jules menegaskan, terhadap Penyidik Satreskrim Polresta Manado yang memberikan undangan klarifikasi Babinsa Winangun Atas terkait kasus penyerobotan tanah antara PT. Ciputra Internasional dengan Ari Tahiru, yang dianggap tidak melalui jalur koordinasi lintas institusi, sedang dilakukan proses internal oleh Kabid Propam Polda Sulut.
“Hasil koordinasi Pangdam XIII/Merdeka dengan Kapolda Sulut dan Danrem 131/Santiago terkait undangan klarifikasi telah selesai. Komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi TNI-Polri di Sulut sangat solid dan sinergis. Dapat terlihat dari situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di Sulut sangat kondusif, termasuk penanggulangan Covid-19 di Sulut berjalan sangat efektif, dan TNI-Polri serta Pemerintah Daerah tetap sinergis," pungkas dia.
Babinsa Winangun Atas Tak Jadi Diperiksa Brimob
Sementara itu Kapendam membenarkan adanya undangan klarifikasi dari pihak Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas, dan setelah dilakukan koordinasi antara Dandim 1309/Manado dengan Kapolresta Manado, undangan klarifikasi atau permintaan keterangan tersebut tidak jadi dilaksanakan.
Lanjut Kapendam, terkait adanya informasi bahwa Babinsa Winangun Atas didatangi oleh tiga personel Brimob Polda Sulut, dan setelah dikonfirmasikan dengan Babinsa tersebut, hal itu memang benar adanya.
“Tapi tidak ada maksud apa-apa. Kedatangan personel Brimob saat itu hanya ingin menyampaikan surat undangan klarifikasi tersebut," terang Kapendam.
Terkait hal tersebut, pihaknya juga menegaskan bahwa, TNI-Polri di Sulut tetap solid. “TNI-Polri di Sulut tetap bersinergi demi NKRI," tandas Kapendam.
Irdam Merdeka Surati Kapolri
Sebuah surat dariInspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaarkepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi tidak membuat panggilan pemeriksaan terhadap anggota Babinsa terkait perkara sengketa tanah di Tingkulu, Wanea, Manado, viral di media sosial. Brigjen Junior juga mengungkapkan keresahannya lantaran pasukan Brimob Polri mendatangi anggota Babinsa tersebut.
Sementara yang dilakukan Babinsa itu hanyalah upaya melindungi rakyat kecil sebagai tugas dan tanggungjawab TNI. Hal itu turut disampaikan Brigjen Junior dalam video yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @indonesian_army88.
"Ari Tahiru itu rakyat, dia minta tolong kepada Babinsa. Babinsa itu prajurit TNI, jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara rakyat itu dia berdasarkan kerakyatan, di mana rakyat menderita dia harus mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya, sesuai 8 wajib TNI. Dia harus bersikap sopan santun terhadap rakyat, harus bersikap ramah tamah terhadap rakyat, terus tidak boleh menakuti dan menyakiti hati rakyat," kata Junior dalam video yang dikutip Liputan6.com, Selasa (21/9).
"Tanahnya dia itu haknya dia, dia berkebun, cari penghidupan, berlindung kepada Babinsa. Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan, Babinsa ini jabatan, karena dia tentara rakyat melaksanakan perlindungan terhadap rakyat, dia minta perlindungan. Kalau dikatakan bahwa jangan sampai merajalela kejahatannya itu untuk siapa. Bukan penjahat itu Ari Tahiru, yang ada yang penjahat itu justru yang menangkap," sambungnya.
"Itu perkataan dia yang merajalela kejahatan itu harusnya ditujukan kepada orang yang berkata itu, karena dia jahat, dia menangkap bagi orang yang punya hak tanahnya, orang itu adalah rakyat, tentara wajib membela rakyat karena tentara adalah tentara rakyat. Harus manunggal dengan rakyat. Saya Brigjen Junior Tumilaar sangat tidak suka perilaku yang sombong itu," lanjut Junior.
Diperiksa Puspomad
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menindaklanjuti surat dilayangkan Brigjen Junior untuk Kapolri Sigit tersebut. Tindaklanjut terkait surat yang viral di media sosial itu dengan memeriksa jenderal bintang dua tersebut.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menyampaikan pemeriksaan akan dilakukan di Puspomad, Jakarta.
"Pemeriksaan yang akan dilakukan terkait adanya dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," tutur Chandra dalam keterangannya, Selasa (21/9).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pangdam mengatakan kejadian itu harusnya tidak perlu terjadi di tengah upaya menyelesaikan konflik di Papua.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim.
Baca SelengkapnyaDewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca SelengkapnyaKoalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.
Baca SelengkapnyaMayor Dedi mengajak 13 prajurit lainnya menggeruduk Polrestabes Medan.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaPolisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap seseorang berinisial ARH.
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya