Disebut Pandir dalam Eksepsi Rizieq, Jaksa Bilang 'Kami Intelektual Pendidikan S2'
Merdeka.com - Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab (HRS) kembali digelar. Agenda hari ini, yakni pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq.
JPU menyatakan tidak terima atas eksepsi Rizieq yang menyebut JPU dungu dan pandir. JPU menilai, penggunaan kata-kata tersebut bukan bagian dari eksepsi. Selain itu, JPU juga menyebut bahwa kedua kata itu biasa digunakan oleh orang yang tidak berpendidikan.
"Adanya kalimat non yuridis dan kepentingan politik dan rezim zalim dan pandir dalam eksepsi penasihat hukum adalah tidak tepat. Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata JPU Teguh Suhendro di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Bagaimana Habib Rizieq menanggapi kunjungan Jusuf Hamka? 'Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik,' kata Habib Rizieq.
-
Apa yang didiskusikan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq? 'Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Lebih detail lagi, JPU menyebutkan arti kata dungu dan pandir berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sehingga menurutnya, kata-kata tersebut tidak tepat karena ia mengklaim bahwa seluruh JPU merupakan orang-orang yang berpendidikan. Selain itu, dia juga mengatakan, kata-kata tersebut dinilai non-yuridis sehingga JPU tidak bisa memahaminya.
"Mengingat kata 'pandir' menurut buku kamus bahasa Indonesia halaman 804 artinya bodoh. Sedangkan kata 'dungu' menurut kamus bahasa Indonesia tersebut, pada halaman 306, diartikan sangat tumpul otaknya, tidak mengerti, bodoh," tuturnya.
JPU bahkan mengatakan, Rizieq dan para pengacaranya sangatlah naif karena telah menyebut JPU bodoh. JPU lantas menekankan bahwa rata-rata para JPU berpendidikan S2 dan sangat berpengalaman di bidang hukum.
"Sangatlah naif kalau JPU yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya dan tidak mengerti," ungkapnya.
"Kami jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa adalah orang-orang intelektual yang terdidik dengan berpredikat pendidikan rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," lanjutnya.
JPU kemudian mengingatkan terdakwa agar tidak meremehkan ataupun menjustifikasi orang lain, karena kata JPU, kedua sifat tersebut merupakan sifat orang yang tidak bermoral. Seperti yang diketahui, pimpinan Eks FPI itu merupakan seseorang yang memiliki banyak massa/ pengikut sehingga seharusnya bisa menjadi contoh sosok yang bermoral.
"Sebagai pelajaran, jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama. Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang eksepsi terdakwa hari Jumat, 26 Maret lalu, Rizieq menyebut JPU menyebar hoax dan fitnah karena 'dungu' dan 'pandir'. Hal ini dikatakan Rizieq saat membahas Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas FPI yang masuk ke dalam perkara 221.
"Semua ormas baik yang punya SKT maupun tidak dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan. Di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir. Soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah," ungkap Rizieq dalam sidang eksepsinya Jumat lalu
Sebagai informasi, PN Jaktim hari ini juga menggelar sidang terkait kasus penghasutan berujung kerumunan di Petamburan, serta kasus berita bohong RS Ummi. Di mana Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat juga dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda yang sama hari ini.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaAnggota tim hukum Anies Baswedan, Bambang Widjayanto melakukan walkout saat ahli Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej datang
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 2 April 2024
Baca SelengkapnyaMomen panas terjadi ketika penjelasan Halilul Khairi, ahli Prabowo dipotong Bambang Widjojanto
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024
Baca Selengkapnya