Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disebut punya utang ke Patrialis Akbar, Kamaludin membantah

Disebut punya utang ke Patrialis Akbar, Kamaludin membantah Sidang Patrialis Akbar. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terdakwa penerima suap terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, Kamaludin, membantah memiliki utang terhadap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Hal tersebut ditegaskan Kamal saat menjadi saksi dalam persidangan Patrialis Akbar, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Putra Setyawan mengonfirmasi hal tersebut.

"Apa Anda mempunyai utang kepada terdakwa Patrialis?" tanya jaksa kepada Kamaludin, Senin (31/7).

"Seingat saya tidak ada," jawab Kamaludin.

Kesaksian Kamaludin hari ini bertolak belakang dengan pernyataan Patrialis Akbar pada sidang sebelumnya. Patrialis mengaku sempat menerima uang sebesar USD 10.000 dari rekannya itu. Namun dia menyebut penerimaan uang tersebut sebatas urusan utang piutang.

Lebih lanjut, diterimanya uang USD 10.000 digunakan Patrialis untuk ibadah umroh. "Sekitar pertengahan Desember kita cerita-cerita. Dia bilang mau jalan-jalan ke luar negeri kalau saya mau umroh, saya sama pak Kamal kalau masalah uang sering lah saling bantu," jelasnya.

"Waktu Pak Kamal serahin uang ke saya, ini bayar utang kan? Dia (Kamaludin bilang) iya betul," tanya jaksa.

"Pada tanggal 23 Desember berapa yang diserahin Kamal?" Tanya jaksa lagi.

"10.000," ucapnya.

"Dolar Amerika?" tanya jaksa lagi meminta penegasan.

"Iya betul," tukasnya.

Berdasarkan surat dakwaan milik Basuki dan NG Fenny, Kamaludin menerima USD 20.000. Uang tersebut dibagi dua antara Kamaludin dengan Patrialis Akbar, masing masing sebesar USD 10.000.

Uang itu diberikan Basuki melalui pegawainya untuk diteruskan ke Kamaludin di Buaran Plaza, Jakarta Timur.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu didakwa telah menerima suap dari Basuki Hariman, pengusaha yang bergerak di bidang importir daging sapi, beberapa tahap. Total uang yang diterima Patrialis mencapai USD 70.000.

Jaksa penuntut umum KPK pun menerapkan dakwaan alternatif terhadap Patrialis.

Pada dakwaan alternatif pertama, Patrialis didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dakwaan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh hakim seperti Patrialis Akbar.

Sedangkan dakwaan alternatif kedua, jaksa mendakwanya dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI Tak Hadir, Sidang Gugatan Panji Gumilang Rp1 Triliun ke Anwar Abbas Ditunda
MUI Tak Hadir, Sidang Gugatan Panji Gumilang Rp1 Triliun ke Anwar Abbas Ditunda

Diketahui, gugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas kepada dirinya.

Baca Selengkapnya
Jusuf Hamka Bertemu Mahfud MD, Ini Isi Bahasannya
Jusuf Hamka Bertemu Mahfud MD, Ini Isi Bahasannya

Awak media pun bertanya, dalam rangka apa bertemu dengan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!

Saksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Kakak Kandung Mundur Jadi Saksi Gazalba Saleh, Minta ke Hakim Tidak Disumpah saat Sidang
Kakak Kandung Mundur Jadi Saksi Gazalba Saleh, Minta ke Hakim Tidak Disumpah saat Sidang

Kakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak untuk untuk bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) adiknya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MK Anwar Usmam Terindikasi Bohong
VIDEO: Ketua MK Anwar Usmam Terindikasi Bohong

Jimly menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan yang dilakukan Anwar Usman saat tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim nomor 29, 51, dan 55

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ridwan Kamil Tanggapi Santai Soal Gugatan Panji Gumilang
VIDEO: Ridwan Kamil Tanggapi Santai Soal Gugatan Panji Gumilang

Ridwan Kamil menanggapi santai gugatan tersebut. Menurutnya, setiap urusan memiliki konsekuensi hukum dan akan dihadapi.

Baca Selengkapnya
Budiman Bantah PDIP Lunasi Utang Pribadinya: Tidak Satu Rupiah Pun!
Budiman Bantah PDIP Lunasi Utang Pribadinya: Tidak Satu Rupiah Pun!

Budiman mengaku tidak akan membebani partai untuk urusan pribadi.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks

Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Hadiri Pemeriksaan Polri, Kamaruddin Simanjuntak Mau Tanya Alasan jadi Tersangka
Hadiri Pemeriksaan Polri, Kamaruddin Simanjuntak Mau Tanya Alasan jadi Tersangka

Kamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya