Disebut punya utang ke Patrialis Akbar, Kamaludin membantah
Merdeka.com - Terdakwa penerima suap terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, Kamaludin, membantah memiliki utang terhadap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Hal tersebut ditegaskan Kamal saat menjadi saksi dalam persidangan Patrialis Akbar, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Putra Setyawan mengonfirmasi hal tersebut.
"Apa Anda mempunyai utang kepada terdakwa Patrialis?" tanya jaksa kepada Kamaludin, Senin (31/7).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
"Seingat saya tidak ada," jawab Kamaludin.
Kesaksian Kamaludin hari ini bertolak belakang dengan pernyataan Patrialis Akbar pada sidang sebelumnya. Patrialis mengaku sempat menerima uang sebesar USD 10.000 dari rekannya itu. Namun dia menyebut penerimaan uang tersebut sebatas urusan utang piutang.
Lebih lanjut, diterimanya uang USD 10.000 digunakan Patrialis untuk ibadah umroh. "Sekitar pertengahan Desember kita cerita-cerita. Dia bilang mau jalan-jalan ke luar negeri kalau saya mau umroh, saya sama pak Kamal kalau masalah uang sering lah saling bantu," jelasnya.
"Waktu Pak Kamal serahin uang ke saya, ini bayar utang kan? Dia (Kamaludin bilang) iya betul," tanya jaksa.
"Pada tanggal 23 Desember berapa yang diserahin Kamal?" Tanya jaksa lagi.
"10.000," ucapnya.
"Dolar Amerika?" tanya jaksa lagi meminta penegasan.
"Iya betul," tukasnya.
Berdasarkan surat dakwaan milik Basuki dan NG Fenny, Kamaludin menerima USD 20.000. Uang tersebut dibagi dua antara Kamaludin dengan Patrialis Akbar, masing masing sebesar USD 10.000.
Uang itu diberikan Basuki melalui pegawainya untuk diteruskan ke Kamaludin di Buaran Plaza, Jakarta Timur.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu didakwa telah menerima suap dari Basuki Hariman, pengusaha yang bergerak di bidang importir daging sapi, beberapa tahap. Total uang yang diterima Patrialis mencapai USD 70.000.
Jaksa penuntut umum KPK pun menerapkan dakwaan alternatif terhadap Patrialis.
Pada dakwaan alternatif pertama, Patrialis didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dakwaan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh hakim seperti Patrialis Akbar.
Sedangkan dakwaan alternatif kedua, jaksa mendakwanya dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, gugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas kepada dirinya.
Baca SelengkapnyaAwak media pun bertanya, dalam rangka apa bertemu dengan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaSaksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak untuk untuk bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) adiknya.
Baca SelengkapnyaJimly menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan yang dilakukan Anwar Usman saat tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim nomor 29, 51, dan 55
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil menanggapi santai gugatan tersebut. Menurutnya, setiap urusan memiliki konsekuensi hukum dan akan dihadapi.
Baca SelengkapnyaBudiman mengaku tidak akan membebani partai untuk urusan pribadi.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca Selengkapnya