Disebut Sebagai Orang Dekat, Aliza Gunado Kukuh Bilang Tak Kenal Baik Azis Syamsuddin
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal mengkonfrontir keterangan dari Kader Partai Golkar Aliza Gunado yang menyatakan tak mengenal baik terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Pengakuan mengejutkan itu dikatakan Aliza selaku saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang perkara dugaan pemberian suap penanganan kasus di Lampung Tengah.
"Kenal baik enggak sama terdakwa (Azis Syamsuddin)," tanya Hakim Anggota, Fahzal Hendri saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa saja yang bertemu Kompol Syarif? Asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah menyempatkan waktu untuk menghadiri pelaksanaan gladi bersih Prasetya Perwira TNI-Polri 2024. Di sana, Ia juga menyapa adik-adik Calon Perwira Remaja (Capaja) Akademi Kepolisian.
"Tidak kenal baik, kalau kenal iya," singkat Aliza.
Mendengar jawaban Aliza, Fahzal pun kembali memastikan terkait hubungan mereka berdua. Sebagaimana dalam dakwaan Aliza turut memberikan suap bersama Azis kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000.
"Tidak kenal terdakwa?" tanya Fahzal kembali.
"Tidak kenal baik," kata Aliza.
"Kan bisa saja saya kenal dengan Azis tapi dia belum tentu kenal saya. Karena saudara sama-sama di DPR-MPR. Sama-sama partai dari Golkar juga kan saudara dengan terdakwa ini, kenal baik enggak?" ujar Fahzal.
"Karena terdakwa di DPP, saya diangkatan muda, jadi tidak dalam satu struktur. Kalau, kenal saja iya," jawab Aliza.
Selain itu, Aliza juga dalam kesaksiannya mengaku tidak mengenal sosok mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan; termasuk Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto.
Padahal, ketiga orang itu dalam sidang sebelumnya telah menyatakan mengenal Aliza yang diakui merupakan orang dekat Azis Syamsuddin yang membantu mencairkan proposal Dana Anggaran Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Karena kesaksian tersebut, Fahzal pun kembali mengingatkan kepada Aliza untuk memberikan keterangan yang benar. Karena semua saksi yang dihadirkan secara garis besar mengenal diri Aliza.
"Semuanya pada menyebut nama saudara. Maka dipikir dulu. Nanti keterangan ini malah menyudutkan, bukan menjebak kamu, bukan. Karena ada beberapa orang saksi yang sudah kami periksa di sini semuanya menyebutkan nama saudara Aliza Gunado. Gitu loh," kata Fahzal.
Karena keterangan dari Aliza yang kerap menjawab tidak mengenal saksi-saksi, Fahzal pun memutuskan untuk mengkonfrontir dengan saksi-saksi yang lainnya untuk sidang pada jadwal selanjutnya, termasuk Azis Syamsuddin.
"Jadi keterangan saksi lain perlu dikonfrontir dengan keterangan dia, saya kira cukup," katanya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Padahal, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/01/02/2020 tanggal 17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap..
"Oleh karenanya terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," tambah jaksa.
Di mana uang yang diberikan Azis, disebut juga melibatkan uang dari Aliza Gunado dimaksud untuk diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan kedudukan Robin selaku penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaMantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini disebut menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 14 Maret 2022.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara apakah Imigrasi telah melacak keberadaan buronan kasus korupsi, Harun Masuki.
Baca SelengkapnyaBahdar Saleh, membantah pernah menyambungkan salah satu pihak beperkara di MA dengan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaKakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh menolak untuk untuk bersaksi dalam sidang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) adiknya.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHal itu ditanyakan jaksa ketika Bahdar Saleh dihadirkan sebagai saksi dalam perkara TPPU Gazalba Saleh di Pengadilan Negeri Tipikor.
Baca SelengkapnyaHal itu diakui Kusnadi saat dicecar awak media usai melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca Selengkapnya