Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disebut susun draft SKL BLBI, Yusril buru-buru klarifikasi

Disebut susun draft SKL BLBI, Yusril buru-buru klarifikasi Yusril Ihza Mahendra. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Kwik Kian Gie menyebut Yusril Ihza Mahendra sebagai pihak yang diminta Megawati Soekarnoputri menyusun draft mengenai Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah memenuhi kewajiban hutang. Yusril, sebagai mantan Menteri Kehakiman sekaligus kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, menampik keterangan Kwik dalam persidangan.

Yusril mengatakan, penyusunan draft tentang SKL bukanlah Kementerian Kehakiman melainkan Sekretaris Kabinet. Dalam proses tersebut, ujar Yusril, pihaknya hanya menyusun rancangan undang-undang tentang hal tersebut.

"Kalau Inpres (instruksi Presiden) 100 persen itu, Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet Pak Bambang Kristowo bukan Yusril Ihza Mahendra," ujar Yusril mengklarifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).

Orang lain juga bertanya?

Ketua umum Partai Bulan Bintang itu menjelaskan salinan dari Inpres yang diterbitkan pada 30 Desember 2002 itu tidak ditandatangani olehnya.

"Jadi kalau dilihat teks aslinya itu ditandatangani oleh ibu Megawati Soekarnoputri salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris kabinet dan perundang-undangan kalau itu di-draf oleh Menteri Hukum dan Ham (dulu bernama Kementerian Kehakiman) maka salinan sesuai dengan aslinya itu ditandatangani oleh Dirjen peraturan perundang-undangan, jadi ini klarifikasi saja," tukasnya.

Sebelumnya, Kwik mengatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian dibacakan oleh jaksa Wayan Ibrahim ada tiga kali pertemuan dengan Megawati guna membahas SKL. Pada pertemuan ketiga di Istana Negara, turut hadir Yusril Ihza Mahendra.

Saat itu, Kwik berkukuh menolak dan menentang pemerintah menerbitkan SKL kepada obligor. Namun tentangannya itu tidak digubris oleh Megawati dan seluruh menteri yang hadir seperti Boediono sebagai Menteri Keuangan, Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Perekonomian saat itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, Menteri Keuangan Boediono, dan Jaksa Agung MA Rahman.

"Memang seperti itu. Di dalam rapat sidang kabinet akhir, saya tidak banyak protes oleh karena saya tidak berdaya dengan pembicaraan para menteri yang langsung ambil inisiatif bertubi-tubi akhirnya Presiden Megawati menutup rapat. Lalu seingat saya menugaskan Yusril Menteri Kehakiman untuk menyusunnya," ucap Kwik seraya mengarah ke Yusril.

Diketahui saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami gonjang-ganjing akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan BLBI kepada sejumlah obligor dengan total keseluruhan Rp 144 triliun, BDNI termasuk di dalamnya.

Seiring berjalannya waktu BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.

Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 triliun sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.

Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan

Diselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Jika Masuk Kabinet Prabowo, Yusril Ingin Dapat Posisi yang Berkaitan dengan Hukum
Jika Masuk Kabinet Prabowo, Yusril Ingin Dapat Posisi yang Berkaitan dengan Hukum

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersiap menjalankan tugas, apabila masuk dalam kabinet Prabowo

Baca Selengkapnya
SYL Akui Perintahkan Anak Buah Beri Kesaksian Normatif ke KPK
SYL Akui Perintahkan Anak Buah Beri Kesaksian Normatif ke KPK

SYL tidak tahu bagaimana proses pelaksanaannya karena sedang dinas di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan

Novel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Momen Hakim Murka 'Semprot' Dirjen Era SYL di Sidang Korupsi Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Ketahuan Juga
Momen Hakim Murka 'Semprot' Dirjen Era SYL di Sidang Korupsi Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Ketahuan Juga

Hakim menilai pejabat di Kementan era SYL berupaya menutupi kebobrokannya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya
Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres
Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres

Ketua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata Ketua MK Soal Hadirkan Kapolri dan Kepala BIN, Usul Mendadak Kubu Ganjar-Prabowo
VIDEO: Kata Ketua MK Soal Hadirkan Kapolri dan Kepala BIN, Usul Mendadak Kubu Ganjar-Prabowo

Todung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK
Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK

Febri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah Akui Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo
Febri Diansyah Akui Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo

Febri mengaku hanya saat penyelidikan dirinya menjadi kuasa hukum dari politikus NasDem itu.

Baca Selengkapnya
Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Terkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.

Baca Selengkapnya