Disebut terima duit proyek e-KTP, ini pembelaan Teguh Juwarno
Merdeka.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nama-nama anggota Komisi II dan sejumlah petinggi partai yang menerima fee terkait proyek e-KTP pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di proyek e-KTP, Andi Narogong. Salah satu nama yang disebut yaitu Ketua Komisi VI Fraksi PAN Teguh Juwarno.
Teguh mengklaim tidak mengenal Andi. Dia membantah dakwaan Jaksa yang menyebutnya pernah menerima uang dari Andi bersama mantan Anggota Komisi II, Partai Golkar, Mustoko Weni pada bulan September atau Oktober 2010 lalu. Sebab kata dia, menyebut Mustoko telah meninggal dunia pada 18 Juni 2010.
"Saya tidak kenal Andi. Tidak pernah tahu dia. Di situ menurut dakwaan jaksa antara bulan September-Oktober 2010, Andi di ruangan Mustoko, bagi-bagi uang kepada banyak pihak termasuk saya, Mustoko Weni meninggal 18 juni 2010. Jadi ruangan yang mana?" kata Teguh saat dihubungi, Kamis (9/3).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Saat proses pembahasan anggaran, e-KTP, kata dia, Fraksi PAN memintanya untuk pindah ke Komisi I pada 21 September 2010. Sementara, jika mengikuti sirklus pembahasan, anggaran untuk membiayai proyek e-KTP diteken pada bulan Oktober atau November 2010.
"Saya sesuai dengan penugasan dari fraksi, 21 September 2010, tidak lagi di komisi II, diangkat jadi sekretaris fraksi, kemudian pindah ke komisi I. Kalau mengikuti siklus pembahasan anggaran, 2011, biasanya diketok palu, Oktober atau November," klaimnya.
Dengan demikian, politisi PAN ini mengklaim tidak tahu soal pembahasan anggaran di rapat Komisi II. Dalam pembahasan anggaran, Teguh juga mengaku tidak intensif mengikuti karena mendapat tugas untuk membidangi pertanahan dan Badan Arsip Nasional.
"Jadi praktis saya tidak tahu menahu dan dari notulensi rapat-rapat komisi II, itu ada semua di situs DPR juga, terkait rapat kerja e-KTP maupun pembahasan anggaran 5 dan 21 Mei 2010. Saya tidak hadir, karena saya waktu di komisi II, saya mendapat tanggung jawab untuk membidangi pertanahan dan badan arsip nasional, bukan Kemendagri," tegasnya.
"Yang terakhir rapat saya ikut 20 September sama Kemendagri, rapat kerja umum, salah satu agenda soal e-KTP, rapat terakhir sekaligus pamitan. Sudah ada pengajuan anggaran di rapat itu tapi belum persetujuan," sambung dia.
Lebih lanjut, kata dia, ketika penambahan anggaran e-KTP ditambah menjadi Rp 5,9 triliun itu diteken, tidak ada namanya karena sudah pindah tuhas ke Komisi I
"Persetujuan penambahan anggaran 2010, november 2010, tandatangani, ditunjukkan enggak ada nama saya karena sudah pindah saya," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaMenpora Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini disampaikan Trenggono usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari dua jam.
Baca SelengkapnyaGanjar secara langsung membantah mentah dugaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaTrenggono hanya menjelaskan perihal peristiwa kejadian korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaDito kemudian membantah mengenal Irwan Hermawan. Dito juga membantah mendapat bingkisan uang Rp27 miliar
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaMenteri KKP menjelaskan peristiwa soal pengadaan barang dan jasa PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Baca SelengkapnyaMenpora mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp27 miliar ke salah satu terdakwa.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca Selengkapnya