Disebut terima Rp 20 M, Marzuki Alie klaim tak kenal tersangka e-KTP
Merdeka.com - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie diperiksa oleh penyidik KPK hari ini. Marzuki dimintai keterangan terkait aliran dana kasus Proyek e-KTP atas tersangka Andi Agustian alias Andi Narogong.
Usai menjalani pemeriksaan, Marzuki mengklaim tidak kenal dengan Andi Narogong. Ia juga mengklaim tidak kenal dengan terdakwa kasus e-KTP lainnya, Irman dan Sugiharto.
"Hari ini diperiksa atas kasus Proyek e-KTP, saya sudah jelaskan semuanya ke penyidik, saya tegaskan semuanya bahwa sama sekali tidak kenal dengan ketiganya (Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto)," kata Marzuki usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Diperiksa sekitar enam jam oleh penyidik, Marzuki mengklaim selama menjabat Ketua DPR sama sekali tidak pernah menerima sesuatu termasuk proyek e-KTP tersebut. "Selama saya menjabat ketua DPR saya tidak pernah terkait dengan proses e-KTP ini, apalagi sampai disebut menerima sesuatu, baik barang maupun uang saya tidak menerima," klaim Marzuki.
"Saya punya komitmen kalau saya tahu semua masalah ini (proyek e-KTP) akan saya sampaikan semuanya ke KPK untuk lebih jelasnya," lanjut dia.
Ia juga mengatakan bahwa penyebutan namanya oleh Andi Narogong dan terdakwa lainnya dalam kasus proyek e-KTP ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Karena menurutnya, hal tersebut dapat menjatuhkan karakternya.
"Saya sudah lapor Bareskrim, waktu AA belum jadi tersangka, saya tidak main-main, betul-betul tidak tahu dan menerima aliran dana dari siapa pun selama menjabat ketua DPR waktu itu. Hal ini kan bisa menjatuhkan karakter saya, makanya langsung saya laporkan karena proyek e-KTP itu kan menyangkut hajat hidup banyak orang. Tolong jangan dicari-cari kesalahan dalam kasus ini, saya bukan pencuri, tolong hargai saya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pada surat tuntutan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Marzuki Alie menerima uang e-KTP dari Andi Narogong, uang itu diberikan dengan kode 'MA' sejumlah Rp 20 miliar.
Selain itu, terdakwa Irman dalam sidang e-KTP mengatakan Marzuki Alie sempat marah kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman menyebut hal ini terjadi karena Marzuki Alie tidak mendapat jatah yang sesuai dari proyek e-KTP.
Saat ini, KPK memang tengah fokus menggarap kasus tersebut dari segi politik. Sejumlah nama politikus yang menjabat di badan kelengkapan dewan dan Komisi II DPR periode 2009-2014 dipanggil sejak Senin lalu.
Beberapa di antaranya ialah Yasonna Laoly, Ade Komaruddin, Olly Dondokambey, dan Ganjar Pranowo. Febri menyatakan penyidik akan fokus ke sisi politik dari kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Penyidik akan mengonfirmasi seputar indikasi aliran dana, pertemuan, hingga indikasi penyimpangan pembahasan anggaran. Pemanggilan saksi dari DPR akan berlanjut sampai Jumat 7 Juli mendatang.
"Ada sejumlah anggota DPR yang masih kita agendakan diperiksa penyidik di minggu ini," ucap Febri. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael Alun sendiri terjerat kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaMario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.
Baca SelengkapnyaIrwan Mussry usai menjalani pemeriksaan mengaku sudah menjawab semua pertanyaan.
Baca SelengkapnyaWarga menduga pelaku merupakan pendatang, sehingga bukan keturunan asli Desa Sukamanah.
Baca SelengkapnyaIrwan mengakui mengenal Eko sejak 2006 lalu saat ditanya jaksa.
Baca SelengkapnyaDirinya sudah dilakukan klarifikasi oleh Dewan Pengawas dan tidak terbukti adanya komunikasi dengan Mentan.
Baca SelengkapnyaDugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaBukti setoran yang dikirim oleh rekening atas nama Frederik Banne itu juga diperlihatkan langsung kepada Lukas.
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaPenyidik saat ini masih mengumpulkan apakah adanya bukti tindak pidana yang terjadi terkait pertemuan Alex dengan Eko.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara apakah Imigrasi telah melacak keberadaan buronan kasus korupsi, Harun Masuki.
Baca Selengkapnya