Diserahkan ke Kejati Sumut, Ramadhan Pohan tak ditahan
Merdeka.com - Penyidik Polda Sumut menyerahkan Ramadhan Pohan sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan ke Kejati Sumut, Rabu (7/12). Namun pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Wakil Sekjen Partai Demokrat itu.
Dalam pelimpahan tahap dua (P22) ini bukan hanya Ramadhan Pohan seorang, tersangka lain dalam kasus itu, Savita Linda Hora Panjaitan, juga dilimpahkan ke Kejati Sumut.
"Hari ini Kejati Sumut menerima pelimpahan tahap dua perkara dengan tersangka Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan dari Polda Sumut," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan, kepada wartawan.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kenapa Titiek Puspa tidak melapor berita hoaks ke polisi? 'Oh, menghabiskan tenaga. Ngapain lapor? Biarin dia mau bikin begitu ya buat saya tidak apa-apa. Mungkin ada (pembuat hoaks) ingin menyapa saya. Tetapi nggak kesampaian,' ujarnya.
-
Kenapa Mahfud tidak ingin membuang reputasinya? “Saya tidak akan membuang reputasi saya selama 24 tahun ke belakang lalu akan mengubah diri 5 tahun ke depan,“ tegas Mahfud.
-
Kenapa KPK tahan Reyna Usman? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman atas kasus korupsi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
Pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Ramadhan dan Linda dengan alasan keduanya kooperatif, tidak akan melarikan diri ataupun merusak barang bukti.
"Itu sesuai KUHAP, selain itu mereka sudah membuat perjanjian akan menghadiri semua proses, sementara barang bukti sudah kita sita," jelas Yosgernold.
Setelah pelimpahan tahap dua ini, perkara penipuan penggelapan itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. "Rencana dakwaannya telah selesai," sambung Yosgernold.
Perkara yang dilimpahkan yaitu dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp 4,5 miliar dengan pelapor Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) hari Rabu (23/11).
Sebelumnya, Selasa (29/11), penyerahan tahap dua perkara ini ditolak jaksa, karena ketidakhadiran Linda, membuat jaksa melakukan penolakan. Pihak kejaksaan beralasan kedua tersangka ada dalam satu berkas perkara yang sama.
Selain perkara ini, masih ada berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 10,8 miliar yang juga menjerat Ramadhan Pohan. Namun berkas kasus yang dilaporkan RH br Simanjuntak, ibu dari Laurenz Sianipar, itu masih belum lengkap.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, Ramadhan Pohan tidak ditahan. Dia hanya sempat dijemput penyidik Polda Sumut ke Jakarta, setelah dua kali mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rp 4,5 miliar. Dia tiba di Polda Sumut, Selasa (19/7) sekitar pukul 24.00 WIB atau Rabu (20/7) pukul 00.00 WIB.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ramadhan Pohan ini berawal dari pinjam-meminjam. Dia meminjam Rp 4,5 miliar dari Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar, tanggal 8 Desember 2014, sehari menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan, 9 Desember 2015.
Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp 4,5 miliar itu dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp 400 juta. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek kontan senilai 4,5 miliar.
Peminjaman ini melalui proses dan melibatkan perantara Linda Panjaitan. Perempuan ini menerima uang tunai di Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol Medan, kemudian menyerahkannya ke Ramadhan Pohan.
Sekitar seminggu berlalu, Ramadhan tidak juga membayar. Laurenz mencoba mencairkan cek yang menjadi jaminan, namun ternyata dananya tidak cukup. Saldo sejak rekening dibuka hanya Rp 10 juta.
Setelah ditagih, Ramadhan terus mengelak. Laurenz pun mengadukan kasus itu ke Polda Sumut. Ramadhan Pohan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia mangkir setelah dua kali dipanggil. Penyidik kemudian menjemputnya dan menerbitkan surat penangkapan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca Selengkapnya