Diserahkan Polri ke Kejati Surabaya, Alfian Tanjung siap disidang
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meyerahkan tahap dua kasus perkara Alfian Tanjung ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya. Peyerahan itu dilakukan pada Rabu (26/7) lalu.
"Pada Rabu tanggal 26 Juli 2017 pukul 11.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan tahap 2 (Barang Bukti dan tersangka Alfian Tanjung), dari penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya dengan didampingi JPU dari Kejagung RI dan Kejati Surabaya," ujar Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
Penyerahan tahap dua tersebut sebagai tindak lanjut P-21 Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebagaimana surat Jam Pidum Kejagung RI No. B-2448/E.4/Euh.1/07/2017 tgl 24 Juli 2017.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
"Tersangka Alfian Tanjung dipersangkakan melakukan TP menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain, sebagaiman diatur dalam Psl 156 KUHP atau Psl 16 jo Psl 4 b angka 2 UU RI No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis," ujarnya.
Diketahui, Alfian Tanjung dikeluarkan dari Tahanan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya, pada Rabu (26/7) sekitar pukul 03.30 Wib, dan selanjutnya dibawa ke Surabaya, Jawa Timur, dengan menggunakan Pesawat Batik Air, No Flight ID 6370, sekitar pukul 05.25 Wib.
Setelah tiba di Surabaya, Alfian Tanjung dibawa ke Kejati Surabaya untuk selanjutnya dilakukan penyerahan tahap dua (tersangka dan Barang Bukti) oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kepada pihak Kejari Tanjung Perak, Surabaya dan Tim JPU Kejagung RI. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca Selengkapnya"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya