Disertai aksi kejar-kejaran, polisi bekuk 4 penyelundup rokok ilegal
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau menjerat empat tersangka penyelundup 3.900 slop berisi 39.000 bungkus rokok ilegal. Ribuan slop rokok tersebut tanpa disertai pita cukai, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Keempat tersangka diancam dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Kita akan terus mengembangkan kasus ini termasuk siapa yang membawa masuk ribuan rokok ilegal itu," kata Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Edy Sumardi seperti dikutip dari Antara, Sabtu (9/4).
Ia menjelaskan, keempat tersangka yang diamankan berinisial AR (59), PBS alias Panca (24), MU alias Dani (30) dan Ba (30). Keseluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana dampak kemasan rokok polos tanpa merek pada perekonomian nasional? Parahnya lagi, lanjut Nadlifah, usulan Kemenkes untuk mendorong kemasan rokok polos tanpa merek tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat serta menekan perekonomian nasional.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Kenapa kemasan rokok polos tanpa merek dianggap melanggar hak masyarakat? Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau. Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok masyarakat kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai.
Ribuan slop rokok ilegal diperkirakan senilai Rp 275 juta itu diamankan di Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi. Penangkapan berawal saat petugas melakukan razia dan memberhentikan dua unit mobil minibus yang melintas beriringan.
"Namun, ketika kedua mobil berhenti dan akan diperiksa, mobil tersebut langsung melaju kencang dan berusaha kabur," jelasnya.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, pelaku akhirnya berhasil dihentikan paksa setelah petugas mendapat tambahan kekuatan dari sejumlah personil polisi lainnya. Saat diperiksa, petugas menemukan 3.900 bungkus rokok merk Luffman asal Batam, Kepulauan Riau yang seharusnya tidak diperjualbelikan di luar kawasan 'Free Trade Zone'.
"Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti 3.900 slop rokok yang terbagi dari 78 kardus, mobil Toyota Fortune BM 888 AV, dan Innova BP 1798 YK kita amankan guna pengusutan lebih lanjut," tuturnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca SelengkapnyaPetugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca SelengkapnyaPetugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca SelengkapnyaAwalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara
Baca SelengkapnyaPetugas melakukan penangkapan terhadap mobil pikap yang mengangkut 298.000 batang rokok
Baca Selengkapnya