Dishub Sumsel sebut taksi online ilegal, wajar di-sweeping sopir angkot
Merdeka.com - Aksi sweeping ratusan sopir angkot di Palembang terhadap taksi berbasis online, dinilai Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, wajar. Pasalnya, taksi online dianggap ilegal karena belum mengantongi izin operasional.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Sumsel, Sudirman mengungkapkan, selama ini sopir angkot merasa dirugikan dengan keberadaan angkutan online karena menguras pendapatan mereka. Angkutan konvensional memiliki izin trayek dan harus memenuhi banyak persyaratan, sedangkan taksi online secara bebas beroperasi.
"Mungkin karena itulah sopir angkot emosi dan sweeping taksi online. Mereka merasa dirugikan, jadi wajar," ungkap Sudirman, Senin (21/8).
Menurut dia, taksi online masih dianggap angkutan ilegal karena hingga saat ini belum mengantongi izin operasional. Pihaknya belum menerima pengajuan izin meski telah diterbitkan aturan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Online.
"Kami anggap taksi online ilegal, kami belum merestui operasional mereka," ujarnya.
Lantaran belum ada izin operasional, kata dia, Dishub Sumsel belum bisa melakukan pembatasan kuota bagi armada angkutan online, baik roda dua maupun roda empat. Padahal, pembatasan kuota dinilai efektif agar tidak merugikan angkutan konvensional.
"Belum bisa dibatasi kuota, jumlah armada yang ada saja tidak tahu karena tidak pernah dilaporkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyerangan terhadap sopir taksi online itu terjadi saat aksi unjuk rasa ratusan sopir angkot yang menolak Permenhub di DPRD Sumsel, Senin (21/8). Saat perwakilan bertemu dewan, puluhan massa justru melakukan sweeping taksi online.
Akibatnya, satu mobil jenis Avanza warna hitam yang diduga taksi online menjadi sasaran amukan massa. Mobil dipukuli menggunakan batu dan kayu, sedangkan sopirnya mendapat bogem mentah dari massa.
Tak hanya itu, massa juga sempat menyodok korban dengan kayu. Sedangkan dua penumpang panik. Beruntung, korban bisa kabur dari serangan meski mobilnya rusak parah. Dua sopir diduga provokasi diamankan petugas. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaPerwira menengah polisi itu dicopot dari jabatan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Maluku akibat memukul driver taksi online.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi di sebuah Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Maut Bus di Ciater, DPR: Kemenhub Tahu Banyak Bus Tak Laik Jalan Tapi Tak Ada Sanksi Tegas
Baca SelengkapnyaPuluhan Angkuta Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan
Baca SelengkapnyaDemi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk tak terima dihentikan oleh petugas Dinas Perhubungan yang diduga tak berizin.
Baca SelengkapnyaDengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca Selengkapnya