Diskotek dan Panti Pijat di Palembang Wajib Tutup saat H-1 Ramadan
Merdeka.com - Sehari sebelum puasa Ramadan, seluruh tempat hiburan dan panti pijat di Palembang wajib tak lagi beroperasi. Sementara warung makan dan restoran dibolehkan tetap buka asal tidak vulgar. Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Palembang Nomor 12/SE/PP/2022 Sanksi tegas akan dikenakan bagi pelanggar.
Kepala Satpol PP Palembang GA Putra mengungkapkan, diskotek dan panti pijat baik tradisional maupun modern dapat melaksanakan aturan itu agar tidak mengganggu ketertiban umum. Usaha ini bisa beroperasi kembali pada H+2 lebaran.
"Mulai H-1 atau Jumat nanti, seluruh tempat hiburan dan panti pijat tak lagi beroperasi, sehabis Ramadan baru buka," ungkap Putra, Rabu (30/3).
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
-
Bagaimana cara petugas menjaga ketertiban? Dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membuat kerusuhan selama menyampaikan pendapatnya. 'Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban,' imbuhnya.
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
-
Apa yang dikawal ketat di Pekanbaru? Pengawalan dipimpin Kasat Samapta Polresta Pekanbaru, Kompol Maryanta yang menjabat selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preventif Operasi Mantap Brata Lancang Kuning 2024.
-
Bagaimana cara pemerintah memastikan libur Natal dan tahun baru 2025 aman? Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi diadakan untuk memastikan bahwa pergerakan masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru 2024/2025 dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan lancar.
Pada hari pelaksanaan, patroli dan razia dari berbagai elemen diintensifkan dengan tujuan tidak terjadi pelanggaran. Denda hingga pencabutan izin operasional menjadi sanksi bagi pelanggar.
"Patroli digencarkan, jangan sampai ada yang buka secara sembunyi-sembunyi," kata dia.
Berbeda halnya dengan warung makan dan restoran. Usaha ini masih diperkenankan tetap beroperasi dengan catatan harus menutup toko atau etalase dengan spanduk atau semacamnya.
"Jangan vulgar, ikuti aturan pemerintah saja, paling tidak etalase atau tempat makan ditutup," ujarnya.
Kasat Pol PP Sumsel Aris Saputra menambahkan, pihaknya telah bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk menciptakan kondusifitas selama bulan puasa tahun ini. Salah satu agendanya adalah membubarkan asmara Subuh yang menjadi fenomena di bantaran Sungai Musi setiap Ramadan.
"Kegiatan itu jelas mengganggu orang banyak, terlebih warga sekitar," kata dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca Selengkapnya