Diskusi UGM Berujung Teror, Refly Harun Ingatkan Soekarno & Gus Dur Dimakzulkan
Merdeka.com - Diskusi virtual tentang 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang hendak digelar Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) diteror.
Para penyelenggara bahkan mendapat ancaman pembunuhan. Hingga kini tak jelas siapa pelaku teror dan apa motifnya itu.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, pascareformasi, pihak tertentu masih sulit membedakan antara wacana dan gerakan memberhentikan presiden dan wakil presiden. Padahal, antara wacana dan gerakan memberhentikan presiden merupakan dua hal berbeda.
-
Siapa yang dapat memberhentikan presiden? Selain itu, amandemen ketiga pada tahun 2001 menambahkan pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 yang mengatur tentang prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR atas usul DPR, dengan syarat-syarat tertentu.
-
Apa yang ingin dihentikan oleh Presiden? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Apa peran partai politik dalam memilih Wapres? Namun peranan Partai Politik, hanya sekadar memberi saran, tidak dominan seperti dalam Pilpres kali ini dalam memutuskan calon.
-
Mengapa pergantian presiden dianggap penting untuk ekonomi? Pergantian kepemimpinan ini seharusnya bisa dijadikan momen untuk memperbaiki ketahanan ekonomi.
-
Siapa yang dilantik sebagai Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
Wacana hanya sebatas membahas mekanisme pemberhentian presiden. Sementara gerakan lebih kepada tindakan kelompok besar yang mendatangi DPR untuk menyatakan bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara. Kelompok tersebut juga mendorong DPR menggelar hak angket.
"Jadi orang kadang-kadang menjudgement sesuatu padahal sesuatu itu wacana dan wacana itu bahkan akademik," katanya dalam diskusi yang disiarkan melalui YouTube Mahutama, Senin (1/6).
Menurut Refly, mendiskusikan soal pemakzulan atau impeachment presiden tidak bisa dilarang. Sebab, impeachment ada dalam konstitusi. Dalam UUD 1945 Pasal 7A, Pasal 7B dan Pasal 24C tercantum penjelasan mekanisme impeachment kepala negara.
Namun, jika di negara yang menjunjung asas demokrasi dilarang mendiskusikan impeachment presiden, maka Refly menyarankan, agar ayat yang mengatur pemakzulan dalam konstitusi tersebut dihapus atau dibuang.
"Kalau kita tidak bisa membicarakan pemakzulan atau impeachment ya buang saja ayat-ayat konstitusi pasal 7A," ujarnya.
Fakta Sejarah
Mantan Komisaris Pelindo I ini mengingatkan, membahas impeachment presiden sama saja membahas fakta sejarah. Jika membuka kembali sejarah, kata Refly, impeachment presiden terjadi sebanyak dua kali.
Pertama terjadi ketika masa kepemimpinan Soekarno. Saat itu, Presiden Soekarno dimakzulkan setelah terjadi pemberontakan G30 S PKI.
Kedua terjadi saat kepemimpinan Abdurrahman Wahid. Abdurrahman Wahid atau yang dikenal dengan sapaan Gus Dur dimakzulkan karena subjektifitas politik.
"Jadi secara akademik wacana seperti ini sah-sah saja karena ini fakta sejarah, fakta akademik," tegasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang itu terindikasi melakukan pidana perusakan hingga menganiaya sekuriti hotel.
Baca SelengkapnyaPengamat Politik Rocky Gerung menilai kejadian itu sangat memalukan
Baca SelengkapnyaPengamat Politik Rocky Gerung menilai kejadian itu sangat memalukan dan jelas menurunkan indeks demokrasi di Tanah Air
Baca SelengkapnyaKampus bergerak menuntut Presiden menghentikan penyalahgunaan kekuasaan
Baca SelengkapnyaDua orang itu terindikasi melakukan pidana perusakan hingga menganiaya sekuriti hotel.
Baca SelengkapnyaDesakan pemakzulan Jokowi datang dari sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin aktivis 98 Faizal Assegaf.
Baca SelengkapnyaSebelum acara dimulai sejak pukul 09.00 WIB, puluhan orang sudah berorasi di depan hotel dan menuntut diskusi dibubarkan
Baca SelengkapnyaMenurut Bamsoet, ketiga bekas presiden itu layak mendapatkan penghargaan sesuai undang-undang.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto mengungkap pengakuan sejumlah ketua umum partai politik yang ‘kartu trufnya’ dipegang oleh penguasa.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung, Refly Harun maupun Saut Situmorang secara bergantian menjadi pembicara dalam diskusi itu.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.
Baca Selengkapnya