Disomasi Soal Lahan di Megamendung, Pengurus Ponpes Minta PTPN Ganti Rugi Uang Umat
Merdeka.com - Pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab menyatakan siap melepas lahan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Namun pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII diminta mengganti uang pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
"Pengurus Pesantren siap melepas lahan jika dibutuhkan negara, tapi silakan bayar ganti rugi uang keluarga dan ummat yang sudah dikeluarkan untuk beli tanah over-garap," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) sekaligus kuasa hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (24/12).
Bukan hanya meminta pihak PTPN membayar ganti rugi, Aziz juga meminta PTPN untuk membayar biaya pembangunan yang telah dikeluarkan oleh pengurus pesantren. Sebab, kata Aziz, saat ini Ponpes Markaz Syariah memiliki perkebunan yang sangat subur. Di mana perkebunan itu diurus oleh para santri dan sudah ditanami oleh berbagai macam buah-buahan dan sayur-sayuran.
-
Kenapa hasil penjualan melon digunakan untuk membangun pondok pesantren? Uang yang dihasilkan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan pondok pesantren.
-
Kenapa Cak Diqin mendirikan Pesantren? Inisiatif mendirikan ponpes muncul karena pengajian rutin di rumah makan milik Cak Diqin banyak peminatnya.
-
Kenapa Abdul Hafidz mendirikan pondok pesantren? Bagi Hafidz, antara jadi bupati dan jadi pengasuh ponpes tidaklah jauh berbeda. Yang terpenting dari itu semua adalah bisa memberikan manfaat bagi orang lain.
-
Siapa yang membangun Masjid Syekh Zainal Abidin? Dihimpun dari artikel 'Eksistensi Masjid Syekh Zainal Abidin di Desa Pudun Julu Kota Padangsidimpuan (1880-2020)', masjid ini dibangun oleh seorang ulama bernama Syekh Zainal Abidin, seorang Batak bermarga Harahap.
-
Bagaimana Cak Diqin membangun pesantren? Dikutip dari YouTube Diskominfo Boyolali, pendirian ponpes ini juga mendapat dukungan berbagai pihak. Mereka menyodorkan bantuan berupa dana maupun tenaga pengasuh agar ponpes segera berdiri dan bermanfaat bagi masyarakat.
-
Apa itu Zakat Mal? Zakat mal sering juga disebut sebagai zakat harta. Ini adalah salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu.
Inilah sebabnya pengurus Ponpes meminta ganti rugi biaya pembangunan. Nantinya, lanjut Aziz, uang ganti rugi tersebut akan dipergunakan untuk membangun pesantren Markaz Syariah di tempat lain.
"Biaya ganti rugi itu akan kita gunakan untuk bangun pesantren Markaz Syariah di tempat lain," ujarnya.
Dia pun menjelaskan, lahan seluas hampir 31 hektar yang diminta untuk dikosongkan oleh PTPN merupakan tanah yang sudah digarap oleh masyarakat. Itulah sebabnya lahan tersebut termasuk over-garap tanah.
"Memang benar tanah tersebut HGU-nya milik PTPN, tapi sudah digarap oleh masyarakat selama puluhan tahun. Itu yang dinamakan membeli tanah over-garap," kata Aziz.
Sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengirimkan somasi kepada pengurus pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab. Surat somasi itu meminta pengurus pesantren mengosongkan lahan lantaran pendiriannya di atas tanah milik PTPN tak berizin.
Surat somasi tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020. PTPN VII Kebun Gunung Mas ditegaskan menjadi pengelola area atau lahan yang dibangun pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor tersebut.
PTPTN VIII menyebut, ada masalah penggunaan fisik tanah HGU PTPN VIII, yakni Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektare. Sejak tahun 2013, Ponpes Markaz Syariah menggunakan lahan tersebut tanpa mendapat izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
Dengan demikian, diduga ada tindak pidana penggelapan hal atas barang tidak bergerak dan larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Hal itu salah satunya diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 2960 dan pasal 480 KUHP.
"PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Maning DT melalui pesan singkat, Kamis (24/12).
Masih tertulis dalam surat tersebut, PTPN meminta pengurus pesantren menyerahkan lahan tersebut paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima surat tersebut. Jika tidak, maka pihaknya akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Soal tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya," kata Nasir.
Baca SelengkapnyaPondok Pesantren Al-Zaytun dengan Raden Panji Gumilang itu mempunyai 360 rekening bank.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkapkan temuan soal kabar Ponpes Al-Zaytun Buka Jasa Pencucian Uang
Baca SelengkapnyaDia minta semua aset yang dibekukan dan diblokir segera dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKetum PBNU Gus Yahya menyambut baik kebijakan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan dari Jokowi.
Baca SelengkapnyaPenanaman melon dilakukan oleh para santri yang notabene berasal dari keluarga petani.
Baca SelengkapnyaPPP mendapatkan doa dari pimpinan Ponpes agar lebih jaya dan maju, sehingga dapat terus membawa aspirasi umat.
Baca SelengkapnyaUntuk itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes Khoirur Rooziqiin, Ali Murtado mengatakan, telah terjadi kesepakatan antara ponpes dengan ahli waris soal akses jalan.
Baca SelengkapnyaInvestigasi itu masih dilakukan Kemenag setelah mendapat aduan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaMUI berbagi tips agar dana pondok pesantren bebas dari aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaPanji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.
Baca Selengkapnya