Dispenda Jabar usul pajak kendaraan dibayar leasing
Merdeka.com - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jabar mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar leasing bersedia menalangi pajak tahunan kendaraan bermotor. Upaya ini dilakukan untuk mencegah bertambahnya jumlah kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).
Kadispenda Jabar Dadang Suharto mengatakan, nantinya pajak kendaraan ditalangi oleh perusahaan pembiayaan selama masa akad kredit sudah matang dan diujicobakan.
"Jadi kalau debitur ambil motor lima tahun, leasing membayarkan ke bank sepanjang itu. Izinnya kami upayakan ke OJK," katanya di Bandung, Selasa (15/3).
-
Kenapa leasing menarik mobil? Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan jika debitur (nasabah) dinyatakan wanprestasi, yaitu gagal memenuhi kewajiban pembayaran cicilan sesuai perjanjian.
-
Bagaimana leasing menarik mobil? Proses penarikan kendaraan harus dilakukan oleh tenaga penagih yang memiliki sertifikat fidusia dari lembaga yang berwenang.
-
Kenapa motor jadi populer di Indonesia? Sepeda motor semakin diminati dari hari ke hari karena menjadi salah satu alat transportasi utama bagi masyarakat Indonesia, yang dinilai lebih efisien dalam penggunaan waktu.
-
Bagaimana cara jual motor kredit? Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan.
-
Dimana mendapatkan mobil Rp70 jutaan? Di pasar mobil bekas, Toyota Vios G tahun 2004 ini bisa Anda dapatkan dengan harga sekitar Rp 68 juta.
-
Bagaimana cara mendapatkan mobil Rp70 jutaan? Kini, pilihan mobil bekas semakin bervariasi, tersedia dari berbagai merek dengan fitur-fitur unggulan.
Dia menambahkan, jika OJK mengabulkan usulannya, Ini tentu berpengaruh kepada pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun. Apalagi, pembelian kendaraan roda dua di Jabar 70 persen berasal dari leasing.
"Kami ingin memberikan kemudahan, wajib pajak ingin bayar tapi uangnya bisa ditalangi dulu," ujarnya.
Praktik ini sudah diterapkan di Sukabumi dan Cianjur oleh sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan leasing. Teknisnya setelah debitur mengambil kendaraan, leasing bekerja sama dengan BPR menyimpan uang PKB yang akan ditarik oleh Samsat setiap jatuh tempo.
"Uang pajak ini untuk mengindari tahun kedua debitur tidak bayar," terangnya.
Dari rancangan Dispenda, Polda Jabar, leasing dan BJB rencananya kemudahan ini akan dimasukkan dalam klausul perjanjian kredit antara leasing dengan debitur. Uang PKB ini akan masuk dalam harga kendaraan roda dua, jika disetujui debitur membuka rekening di BJB.
"Setelah jatuh tempo leasing menyerahkan ke bank, rekening ini tidak bisa ditarik oleh debitur khusus untuk bayar pajak. Ini sudah sukses di Sukabumi dan Cianjur," ujarnya.
Rancangan ini menurutnya sudah disanggupi oleh pihak leasing dan Polda Jabar dan tinggal diaplikasikan. Menurutnya jika berjalan, konsekuensinya uang pajak tersebut masuk menjadi penambahan harga beli kendaraan.
"Kami berharap OJK bisa memberikan keputusan agar leasing bisa memasukan ini dalam klausul, konsumen juga tenang," ujarnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri membongkar kasus sindikat penggelapan kendaraan jaringan internasional.
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSebanyak 49,2 persen warga tidak setuju terkait pembatasan usia kendaraan di Jakarta karena faktor ekonomi.
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca Selengkapnya