Distributor ditangkap, 55 ton pupuk palsu disita
Merdeka.com - Polisi menangkap seorang distributor pupuk palsu di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, disita 55 ton pupuk ilegal. Pengedar pupuk palsu yang diamankan yaitu LT alias A.
"Dia ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Kota Tebing Tinggi, Senin (17/3)," kata AKBP MP Nainggolan, Kasubbid Pengolahan Informasi dan Data Bidang Humas Polda Sumut, Selasa (18/3).
MP Nainggolan menjelaskan, pupuk dengan merek palsu yang diamankan terdiri dari 734 sak pupuk dengan label NPK Phoska dan 497 sak pupuk dengan label Super Pospat Alam SP-3.6. Pupuk palsu ini dikirim dari Surabaya untuk diedarkan di Kota Tebing Tinggi dengan harga Rp 120.000 per sak.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang diduga korupsi timah? Dirumorkan bahwa Harvey telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun karena dugaan korupsi di sektor timah.
-
Siapa yang mengingatkan distributor dan pengecer pupuk? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengingatkan para pengecer dan distributor pupuk subsidi agar tidak memainkan harga pupuk yang dapat merugikan petani.
-
Apa yang dihasilkan dari pengolahan pupuk? Saat ini, mereka bisa memproduksi pupuk hingga 30-40 ton per bulan. Bila dinominalkan, hasilnya bisa mencapai Rp40 juta per bulan.
Selain menggunakan label merek palsu, komposisi pupuk itu juga diduga tidak sesuai standar yang disyaratkan. "Berdasarkan pemeriksaan di laboratorium, tidak ada unsur yang seharusnya ada di dalam pupuk. Selain itu, pupuk ini juga tidak terdaftar di Dinas Pertanian," kata MP Nainggolan.
Berdasarkan pemeriksaan, LT telah mengedarkan pupuk palsu sejak enam bulan lalu. Dia diduga telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 60 ayat (1) huruf 6 UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budaya Tanaman jo Pasal 62 UU No 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.
Polisi masih mengembangkan tangkapan ini. "Saksi-saksi masih kita periksa," pungkas MP Nainggolan. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti lakukan penyelewengan.
Baca SelengkapnyaAmran mengatakan, para petani juga diminta menyetorkan uang hingga Rp3 juta untuk satu unit kontraktor kecil.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus empat pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi untuk dijual secara ilegal. Barang bukti diamankan 17,2 ton pupuk bersubsidi.
Baca SelengkapnyaKepolisian di sejumlah daerah gencar menggerebek praktik pupuk ilegal. Kebijakan itu untuk mendukung program 100 hari kerja Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.
Baca SelengkapnyaAlokasi pupuk menjadi 9,5 juta ton dari yang tadinya 4,5 juta ton.
Baca SelengkapnyaGubernur Lampung, Arinal Djunaidi menyampaikan, praktik di lapangan mengenai masalah pupuk.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi pemerintah.
Baca SelengkapnyaPihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaMenetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan
Baca SelengkapnyaMenteri Pertanian, menemui Jaksa Agung (JA) Sanitiar Burhanuddin dalam rangka pengawasan percepatan swasembada di dalam negeri
Baca SelengkapnyaPada Selasa (29/10), Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi komoditas gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2023.
Baca Selengkapnya