Disudutkan soal limbah Freeport, Sudirman gertak Kahar Muzakir
Merdeka.com - Sidang kasus pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto masih digelar di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Jelang sore, hampir seluruh anggota MKD melayangkan pertanyaan ke Menteri ESDM Sudirman Said soal laporan yang diajukannya terhadap Setya.
Di sesi tanya jawab itu, Sudirman sempat dibuat kesal dengan pertanyaan menyudutkan yang dilontarkan Wakil ketua MKD dari Fraksi Golkar, Kahar Muzakir. Mulanya Kahar mempertanyakan soal rekaman Setya Novanto diberikan Dirut Freeport, Ma'roef Sjamsuddin pada Sudirman Said.
"Apakah rekaman itu didapat dengan ilegal?" tanya Kahar, di ruang sidang MKD, Rabu (2/12).
-
Bagaimana Jokowi memimpin rapat? Hal itu dinilai karena Jokowi mampu memimpin rapat secara efektif, pekerja keras tanpa lelah serta melakukan safari ke berbagai wilayah Indonesia.
-
Dimana pertemuan Jokowi dengan Presiden JAPINDA berlangsung? Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan Presiden Japan-Indonesia Association (JAPINDA), Fukuda Yasuo, di Imperial Hotel, Tokyo, Jepang.
-
Siapa yang mendampingi Jokowi dalam pertemuan? Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi lebih dulu datang di istana Kepresidenan. Budi ikut mendampingi Jokowi dalam pertemuan bersama Satya.
-
Apa yang Jokowi lakukan di Solo? Kini Jokowi dan Iriana kembali menjadi warga biasa di RT 07 RW 08 Kelurahan Sumber, Kecamatan, Solo.Setelah kembali menetap di Solo, pria kelahiran 21 Juni 1961 dan istrinya akan dilibatkan dalam kegiatan warga seperti pertemuan RT dan lainnya.
-
Apa yang terjadi saat kunjungan Jokowi di Sinjai? Konvoy atau iring-iringan dari kendaraan Preiden Joko Widodo (Jokowi) di Sinjai, Sulawesi Selatan memakan korban. Gara-gara ingin melihat kepala negara dari dekat, Kamaluddin (53) terjatuh dan meninggal dunia.
-
Siapa yang bertemu dengan Presiden Jokowi? Dalam lawatannya ke Jakarta, Paus Fransiskus bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta.
"Saya peroleh dari Pak Maroef yang saya rasa tidak punya masalah hukum, dan saya rasa itu legal," jawab Sudirman.
"Menurut saya rekaman tidak legal, karena bukan dilakukan penegak hukum, tidak sepengetahuan yang direkam. Kalau tidak legal, berarti saudara mendukung perbuatan ilegal," timpal Kahar menanggapi ucapan Sudirman.
Kemudian Kahar bertanya soal izin ekspor konsentrat. Dia menilai pemberian izin itu melanggar UU 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba).
Mendapat pertanyaan itu, Sudirman setengah hati menjawab karena tak sesuai materi pemanggilannya di MKD. Lagi pula, kata Sudirman, soal izin itu sudah disampaikan di rapat kerja dengan Komisi VII.
"Benar (beri izin). Saya sudah jelaskan di Komisi VII, saya tidak merasa melanggar hukum," ucap pria berkacamata itu tegas.
Tak puas menyudutkan Sudirman, Kahar kembali melemparkan pertanyaan yang tak ada substansinya dengan aduan Sudirman atas pelanggaran kode etik Setya. Kahar bertanya apakah Sudirman memberikan izin pada Freeport untuk membuang limbah beracun di tanah Papua.
"Tidak, saya tidak pernah izinkan. Kami dapat laporan dari tim tentu ada manajemen lingkungan, ini biacara PT Freeport atau pengaduan," jawab Sudirman.
Tak puas dengan jawaban Sudirman, Kahar kembali mencecar soal izin buang limbah.
"Di sini kalau saudara melanggar UU pantas diduga termasuk bagian itu, dilanggar ini UU RI," timpal Kahar.
Merasa pertanyaan Kahar melebar dari topik dan materi, Sudirman tegas menanggapi. "Saya keberatan yang mulia, Anda menghakimi saya dengan mengatakan melanggar hukum," katanya.
"Saya tidak menghakimi," jawab Kahar.
"Silakan ulangi pertanyaan, saya catat" balas Sudirman lagi.
Kahar kembali bertanya soal izin pembuangan limbah dan Sudirman menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan.
"Saya dapat laporan dari tim, mereka kelola pembuangan limbah dari waktu ke waktu dengan baik," tegas Sudirman.
Kahar kemudian tersenyum dan melanjutkan pertanyaan. "Apakah benar bapak berjanji perpanjang kontak Freeport dengan mengubah PP dari 2 tahun jadi 10 tahun," tanya Kahar.
"Tidak betul," ucapnya lugas.
Kahar tak puas. Seperti sebelumnya, dia kembali mengulangi pertanyaan yang sama.
"Tidak betul, kami seluruh menteri diminta memberi memasukkan stimulus ekonomi ada 9-10 item," jelasnya.
Dia juga sempat menegaskan kembali, laporan ini murni karena pelanggaran kode etik Setya yang seharusnya tak dilakukan sebagai pejabat negara. Dia memastikan tak didesak tokoh politik manapun untuk melaporkan kasus ini.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaMenko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaAirlangga diperiksa 12 jam untuk menjawab 46 pertanyaan penyidik Kejagung atas kasus Mafia Minyak Goreng.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi kasus mafia minyak goreng.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca Selengkapnya