'Disunat' Hingga 90 Persen, Ini Peran Tersangka Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya
Merdeka.com - Pemotongan dana hibah untuk sejumlah yayasan di Kabupaten Tasikmalaya, hingga 90 persen kepada penerima bantuan melibatkan sejumlah pihak. Sekda nonaktif Tasikmalaya, Abdul Kodir yang menjadi terdakwa merupakan orang yang memberikan ide dana hibah tersebut disunat.
Seperti diketahui, selain Abdul Kodir, dalam kasus ini, Polda Jawa Barat menetapkan sejumlah tersangka. Mereka di antaranya, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin.
Kemudian PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, serta tiga warga sipil diantaranya Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Kenapa Teuku Ryan tidak langsung terima uang Rp 500 juta? 'Di fakta persidangan emang ada Rp 500 juta dan itu ditransfer kepada ka Shindy bukan kepada Ryan. Setelah itu dari ka Shindy ditransfer ke Ryan Rp 500 juta,' kata Dedi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Apa yang didonasikan? Seorang pria tiba-tiba menghampiri panggung dan berkata, ‘saya ingin membantu Palestina dengan motor kesayangan saya ini’,' sebutnya.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
Dalam berkas dakwaan yang diungkap di persidangan, diketahui bahwa pemotongan dana hibah itu untuk kegiatan Musabaqoh Qirotil Khutub (MQK).
Jaksa Kejati Andi Adika mengatakan, untuk merealisasikan pemenuhan anggaran, Abdul Kodir mengakali dana hibah dalam peraturan Bupati (Perbup) nomor : 900/kep.41-BPKAD/2017.
Abdul Kodir kemudian memerintahkan Alam Rahadian dan Eka Ariansyah mencari calon penerima dana hibah. Namun, Abdul Kodir menjanjikan akan membagi hasil pencairan dana hibah.
"Untuk terdakwa (Abdul Kodir) 50 persen dan untuk saksi Alam dan saksi Eka 50 persen," kata Jaksa, Andi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (10/12).
Alam dan Eka kemudian meminta bantuan kepada Lia Sri Mulyani karena mempunyi jaringan yang bisa dimanfaatkan. Lia menyanggupi mencarikan calon penerima dana hibah dengan meminta bantuan kepada rekannya bernama Mulyana.
Mereka sepakat menerima jatah 17,5 persen dari total pencairan. Kemudian Mulyana meninta rekannya bernama Setyawan mencarikan proposal dengan kesepakatan mendapat 10 persen dari total anggaran yang dicairkan.
"Setyawan menghubungi beberapa yayasan yang membutuhkan dana hibah. Akhirnya terkumpul 16 yayasan," terangnya.
Setyawan pun mengatur legalitas penerima hibah berdasarkan Pasal 8 peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya nomor 14 tahun 2016, bahwayayasan penerima hibah harus terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.
Tiga yayasan sudah terdaftar, sementara untuk sisanya, Ia meminta Arif mengurus pembuatan akta notaris pendirian 13 yayasan.
Dalam perjalanannya, terbit Perbup nomor : 900/kep.436-BPKAD/2017 tentang perubahan atas keputusan Bupati Tasikmalaya tentang penetapan penerima dana hibah. Dalam hal itu, ada penambahan 5 yayasan sehingga seluruhnya berjumlah 21 yayasan.
Besaran bantuannya pun bervariasi. Jaksa menyatakan bahwa yayasan yang mengajukan dana Rp 150 juta hanya menerima hanya Rp 15 juta. Begitupun dengan pengajuan Rp 250 juta yang hanya dicairkan Rp 25 juta.
Dari hasil pembagian uang potongan itu, Abdul Kodir mendapat keuntungan paling besar senilai Rp 1,4 miliar. Sementara kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp 3,9 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaDari hasil tracing rekening pelaku, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi
Baca SelengkapnyaKPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca Selengkapnya