Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Disunat' Hingga 90 Persen, Ini Peran Tersangka Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya

'Disunat' Hingga 90 Persen, Ini Peran Tersangka Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya Wagub Uu Ruzhanul Ulum diminta Hadiri di Sidang. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Pemotongan dana hibah untuk sejumlah yayasan di Kabupaten Tasikmalaya, hingga 90 persen kepada penerima bantuan melibatkan sejumlah pihak. Sekda nonaktif Tasikmalaya, Abdul Kodir yang menjadi terdakwa merupakan orang yang memberikan ide dana hibah tersebut disunat.

Seperti diketahui, selain Abdul Kodir, dalam kasus ini, Polda Jawa Barat menetapkan sejumlah tersangka. Mereka di antaranya, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, dan Inspektorat Kabupaten Tas‎ikmalaya Endin.

Kemudian PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, serta tiga warga sipil diantaranya Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.

Dalam berkas dakwaan yang diungkap di persidangan, diketahui bahwa pemotongan dana hibah itu untuk kegiatan Musabaqoh Qirotil Khutub (MQK).

Jaksa Kejati Andi Adika mengatakan, untuk merealisasikan pemenuhan anggaran, Abdul Kodir mengakali dana hibah dalam peraturan Bupati (Perbup) nomor : 900/kep.41-BPKAD/2017.

Abdul Kodir kemudian memerintahkan Alam Rahadian dan Eka Ariansyah mencari calon penerima dana hibah. Namun, Abdul Kodir menjanjikan akan membagi hasil pencairan dana hibah.

"Untuk terdakwa (Abdul Kodir) 50 persen dan untuk saksi Alam dan saksi Eka 50 persen," kata Jaksa, Andi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (10/12).

Alam dan Eka kemudian meminta bantuan kepada Lia Sri Mulyani karena mempunyi jaringan yang bisa dimanfaatkan. Lia menyanggupi mencarikan calon penerima dana hibah dengan meminta bantuan kepada rekannya bernama Mulyana.

Mereka sepakat menerima jatah 17,5 persen dari total pencairan. Kemudian Mulyana meninta rekannya bernama Setyawan mencarikan proposal dengan kesepakatan mendapat 10 persen dari total anggaran yang dicairkan.

"Setyawan menghubungi beberapa yayasan yang membutuhkan dana hibah. Akhirnya terkumpul 16 yayasan," terangnya.

Setyawan pun mengatur legalitas penerima hibah berdasarkan Pasal 8 peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya nomor 14 tahun 2016, bahwayayasan penerima hibah harus terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.

Tiga yayasan sudah terdaftar, sementara untuk sisanya, Ia meminta Arif mengurus pembuatan akta notaris pendirian 13 yayasan.

Dalam perjalanannya, terbit Perbup nomor : 900/kep.436-BPKAD/2017 tentang perubahan atas keputusan Bupati Tasikmalaya tentang penetapan penerima dana hibah. Dalam hal itu, ada penambahan 5 yayasan sehingga seluruhnya berjumlah 21 yayasan.

Besaran bantuannya pun bervariasi. Jaksa menyatakan bahwa yayasan yang mengajukan dana Rp 150 juta hanya menerima hanya Rp 15 juta. Begitupun dengan pengajuan Rp 250 juta yang hanya dicairkan Rp 25 juta.

Dari hasil pembagian uang potongan itu, Abdul Kodir mendapat keuntungan paling besar senilai Rp 1,4 miliar. Sementara kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp 3,9 miliar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD

Penggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mengaku Uang Dipakai Jenguk dan Kondangan Warga
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mengaku Uang Dipakai Jenguk dan Kondangan Warga

Dari hasil tracing rekening pelaku, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset.

Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Kerumitan Pengungkapan Kasus Korupsi Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK Ungkap Kerumitan Pengungkapan Kasus Korupsi Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita

Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.

Baca Selengkapnya