Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disuruh Antarkan Narkoba dari Riau ke Tangerang, 2 Kurir Dijanjikan Upah Rp 50 Juta

Disuruh Antarkan Narkoba dari Riau ke Tangerang, 2 Kurir Dijanjikan Upah Rp 50 Juta Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Dua kurir narkoba lintas negara yang ditangkap Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dijanjikan mendapat upah Rp50 juta atas hasil kerjanya.

"Mereka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk mengantarkan narkoba dari Riau menuju Tangerang," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (8/3). Dikutip dari Antara.

Budi mengatakan dua kurir narkoba masing-masing Irawan Ediwijayanto alias Edi (26) dan Rizky Ramadan alias Kiki (26) itu dijanjikan menerima upah Rp50 juta, jika berhasil mengantarkan 12 kilogram sabu serta 3.750 butir ekstasi ke wilayah Tangerang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Budi, keduanya diperintah seorang bandar besar bernama Roby (DPO) untuk mengambil sebuah tas berisi sabu di salah satu hotel di wilayah Pekanbaru.

Sebagai penunjang operasional, kedua kurir mendapatkan uang Rp10 juta, tiket pesawat, serta fasilitas hotel untuk menginap.

Kedua pelaku bersedia menjadi kurir dan berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru menggunakan pesawat terbang pada Selasa (2/3). Setibanya di Pekanbaru, keduanya menginap di sebuah hotel sambil menunggu arahan dari Roby.

Petugas yang telah mengetahui keberadaan pelaku berhasil meringkus keduanya sebelum mereka mengantarkan narkoba tersebut ke wilayah Tangerang.

"Rencananya mereka akan membawa tas berisi narkoba itu menuju PO Bus SAN untuk pergi ke Pelabuhan Merak. Sampai di sana akan dijemput seseorang yang mereka tidak kenal untuk dibawa ke Tangerang," ucapnya.

Begitu sampai di Tangerang, barang haram itu rencananya akan diterima oleh orang suruhan Roby (DPO) baru kedua kurir mendapatkan upah yang dijanjikan.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah sepertiga.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia

kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta

Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks

Mereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.

Baca Selengkapnya
Pesan 1 Kg Sabu dari Riau, WN Malaysia dan Istri Ditangkap di Samarinda
Pesan 1 Kg Sabu dari Riau, WN Malaysia dan Istri Ditangkap di Samarinda

Pelaku merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Samarinda bersama istrinya.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil

Empat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Kurir 3 Kg Sabu di Palembang Berlagak Santai saat Distop Polisi, Panik ketika Akan Digeledah
Kurir 3 Kg Sabu di Palembang Berlagak Santai saat Distop Polisi, Panik ketika Akan Digeledah

Pria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Habis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba

Baca Selengkapnya
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok

B merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).

Baca Selengkapnya