Disuruh WN Malaysia, 2 WNI terbangkan TKI ilegal ke Fiji
Merdeka.com - Dua orang warga negara Indonesia diduga menjadi otak tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking diciduk Bareskrim Polri, Minggu (8/4) kemarin. Keduanya ditangkap setelah diduga menjual 12 WNI atas instruksi warga negara Malaysia
"Kronologis kejadian tindak pidana perdagangan orang korban atas nama Subandi dan kawan-kawan direkrut di Daerah Ngawi, Jawa Timur pada bulan Desember 2014," kata Kanit 4 (trafficking) Subdit 3 Direktorat Pidana Umum, Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/4).
Arie mengatakan tersangka yang beridentitas Budi Isnandar alias Budi dan Purwanto diringkus di Ngawi, Jawa Timur, Minggu (8/3). Menurut Arie pelaku menjanjikan kepada korban akan dipekerjakan di Republik Fiji dengan gaji 8 Dolar per hari.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Bagaimana orang Bekasi dipekerjakan? Para pekerja asal Jawa ini juga dibantu tenaga dari India yang dikerjasamai dengan pemerintah kolonial Inggris.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Apa yang pekerja Indonesia lakukan di Inggris? Mereka datang ke Inggris Mei lalu dan dipecat pada Juni. Sejumlah pekerja Indonesia yang bekerja di sebuah perkebunan di Inggris dipecat hanya lima pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Apa yang dilakukan KITB untuk menyerap tenaga kerja lokal? Penyerapan tenaga kerja dimulai dari warga desa penyangga yang ada di sekitar KITB. Warga yang direkrut tersebut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
"Korban dijanjikan kerja ke Republik Fiji untuk proyek membuat jalan raya sebagai tenaga sopir, opertor ekskavator, tukang dengan gaji 8 Dolar Fiji," kata Arie.
Arie menjelaskan para korban diberangkatkan ke Republik Fiji melalui jalur Bandara Juanda menuju Pontianak pada 23 Januari 2015. Sebelum tiba di Jepang para korban ditampung lebih dulu di Malaysia selama 12 hari.
"Pada tanggal 4 Februari masuk ke Malaysia melalui Entikong dilanjutkan ke Bandara Kucing, Serawak ke Kuala Lumpur. Pada tanggal 6 Januari diterbangkan ke Fiji dengan transit di Hong Kong," ujarnya.
Namun kepergiannya tersebut para korban diketahui tidak dibekali visa kerja, perjanjian kerja, asuransi dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Setelah tiba di Fiji, para korban dipekerjakan sebagai kuli dengan gaji 4 Dolar Fiji.
"Korban ditangkap oleh imigrasi Fiji dan diserahkan ke KBRI Fiji di Suva. Korban dipulangkan ke Indonesia dan melapor ke Bareskrim pada tanggal 4 Maret," tukasnya.
Masih menurutnya, kedua tersangka saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri. Kepada penyidik keduanya mengakui telah mengirim korban ke Fiji tanpa visa kerja dan lainnya. Selanjutnya penyidik hingga kini masih melakukan penyelidikan lanjutan guna memastikan adanya tersangka lain.
"Kedua tersangka juga tak memiliki izin sama sekali untuk pengiriman tenaga kerja. Dalam hal melakukan kegiatan dimaksud para tersangka bekerja dengan WN Malaysia yang bernama Muas Abdullah," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca SelengkapnyaFatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan kejadian nahas yang dialami 50 WNI korban TPPO di Sydney Australia
Baca SelengkapnyaMereka tak menyangka akan ditipu tetangganya sendiri
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaKeterlibatan oknum TNI-Polri hingga pegawai pemerintah membuat praktik bisnis penempatan PMI ilegal keluar negeri sulit diberantas.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca Selengkapnya