Ditagih Utang, Pria di Ambon Lempar Parang hingga Tewaskan Korban
Merdeka.com - VG (42) pria di Kota Ambon sakit hati saat ditagih utang oleh korban berinisial MR (36). Tersangka lantas melempar parang hingga membuat korban meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (1/2).
Saat itu korban sementara berada di rumah keluarga saksi bernama Jekroy Telussa, sedangkan tersangka datang sambil membawa sebilah parang.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban meminta pelaku melunasi utang, sehingga pelaku kemudian mendatangi korban yang saat itu sementara berada di rumah saksi Jekroy sambil memegang sebilah parang," kata Kasubag Humas Polresta Ambon, Iptu I Leatemia, Rabu (2/2). Dikutip dari Antara.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Kenapa Mpu Gandring dibunuh? Ken Arok marah dan merebut calon keris dari tangan Mpu Gandring. Tanpa pikir pajang, ia langsung menghunuskan keris setengah jadi ke dada Mpu Gandring.
-
Siapa yang membunuh Tunggul Ametung? Kutukan itu terbukti nyata saat Tunggul Ametung dibunuh oleh pengawalnya sendiri yang bernama Ken Arok.
Saat itu saksi Carlos Ohello sempat melerai tersangka, namun dia melempari korban menggunakan parang tersebut pada jarak kurang lebih dua meter dan mengenai paha kiri korban.
Usai melempari korban dengan sebilah parang, tersangka melarikan diri dan pulang ke rumahnya. Akibatnya korban mengalami pendarahan banyak dan meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Tentara dr. Latumeten Ambon.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa sebilah parang, serta satu celana korban yang berlumuran darah. VG kemudian dijemput dan diamankan polisi.
VG dijerat pasal 355 ayat (2) KUHP ancaman penjara maksimal 15 tahun. "Tersangka yang telah ditahan penyidik Polresta Pulau Ambon dan PP Lease ini juga dijerat dengan pasal 561 ayat (3) dengan ancaman penjara tujuh tahun," terang Leatemia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban enggan membayar utang yang dijanjikan sehingga keduanya cekcok mulut.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat tersangka AA meminta PN datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang selalu menjanjikan akan membayar utang
Baca SelengkapnyaTersangka yang berprofesi sebagai petugas parkir, tersinggung terhadap perlakuan VH yang tidak menghargai diri dan hasil kerjanya.
Baca SelengkapnyaKorban AN (25), ditemukan terkubur dan dicor pelaku dan dua orang lain di bekas kolam ikan.
Baca SelengkapnyaDia menganiaya korban menggunakan tangan kosong dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.
Baca SelengkapnyaKorban dipukul menggunakan gagang cangkul hingga akhirnya terkapar. Kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke TPA.
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban yang merupakan tetangganya sendiri pada 26 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku yaitu AYR (32) karyawan swasta warga Bandung
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial YS (40) gelap mata dan membunuh tetangganya, TN (30). Dia mengaku sakit hati karena korban menagih utangnya Rp140 ribu dengan kasar.
Baca SelengkapnyaPolisi yang datang melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke kamar mayar rumah sakit untuk keperluan visum.
Baca SelengkapnyaTersangka kalut karena memasuki masa jatuh tempo untuk membayar utang kepada bosnya senilai Rp26 juta untuk bisnis kayu.
Baca Selengkapnya