Ditahan di Mako Brimob, Firza Husein belum juga diperiksa
Merdeka.com - Kuasa hukum tersangka kasus makar Firza Husein, Aziz Yanuar, menyebut hingga saat ini pihak kepolisian belum juga melakukan pemeriksaan terhadap kliennya. Bahkan, kata dia, kesehatan Firza dalam kondisi kurang baik.
"Perkembangannya bu Firza lagi di dalam, lagi istirahat. Jadi kalau menurut keterangan tadi itu belum diperiksa, BAP belum mulai makanya pengacara belum boleh masuk," katanya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (31/1).
"(Kondisinya) kurang sehat, darah tinggi 100 berapa gitu," sambung Aziz.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
Aziz juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa kliennya dituduh terlibat dalam pendanaan kasus makar.
"Iya itu enggak benar ya, karena kalau dituduh mendanai atau terlibat dalam pendanaan itu enggak benar. Enggak ada, jauh dari kebenaran itu," terangnya.
Menurutnya, Firza justru sering aktif terlibat dalam kegiatan sosial. "Karena yang bersangkutan hanya terlibat kegiatan sosial membantu anak-anak yatim itu saja. Enggak pernah ada hal-hal yang berbau penggulingan kekuasaan," beber Aziz.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini dirinya bersama dengan pihak keluarga dan tim kuasa hukum masih berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk melakukan pendampingan proses pemeriksaan pada kliennya tersebut.
"Ya kita akan nunggu proses BAP dimulai. Nanti kita akan dampingi, kita tunggu aja sih. Karena baru tadi kan ya ditahan. (Di Mako Brimob) adiknya saja (namanya) Vivi, sama pengacara teman saya," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaHingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik
Baca SelengkapnyaPolri berdalih masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaFirli kini terjerat kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengaku sudah lost kontak dengan kliennya
Baca SelengkapnyaMenurut Boyamin, sudah tidak ada alasan lagi bagi Karyoto untuk menunda penahanan Firli.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca Selengkapnya