Ditahan di Polda Bengkulu, Novel Baswedan merasa dikriminalisasi
Merdeka.com - Berkas kasus Novel Baswedan sudah dinyatakan lengkap alias P-21. Kemarin, Novel sempat dikirim ke Polda Bengkulu oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan penahanan sebelum akhirnya ditangguhkan.
Menanggapi penahanan dirinya, Novel merasa telah dikriminalisasi. "Saya cuma diberitahu oleh penyidik bahwa berkasnya sudah P-21. Bagi saya, saya tetap memandang bahwa ini adalah kriminalisasi," ujar Novel di halaman parkir Gedung KPK, Jumat (4/12).
Dia merasa sangat kooperatif selama kasus yang dituduhkan padanya diselidiki. Itu sebabnya dia mempertanyakan alasannya ditahan.
-
Apa yang terjadi di Kebumen? Di usia senjanya, Supardi (84), warga Kecamatan Rowokele, Kebumen, menghabiskan masa tuanya dengan rutin membersihkan pekarangan rumahnya. Dedaunan yang jatuh berserakan di halaman belakang, ia bakar hingga menjadi abu.Namun, pada Rabu (30/10/2024), kejadian tragis dialami Supriadi. Pada hari itu, Supardi terjebak dalam kobaran api yang ia nyalakan sendiri.
-
Apa yang terjadi di Indonesia? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan dalam sepekan ke depan hampir seluruh wilayah di Indonesia akan dilanda suhu panas.
-
Di mana kejadian aneh ini terjadi? Seorang wanita di China terkejut saat menemukan sesuatu yang aneh dalam makanannya. Wanita tersebut mendapati gigi manusia di dalam kue isi daging yang dibeli di supermarket Sam's Club cabang Changzhou, China.
-
Kapan Novel Baswedan mendengar cerita tersebut? 'Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,' kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Apa yang ditemukan KPK di Basarnas? Lembaga antirasuah mengungkap kasus dugaan korupsi di Basarnas.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
"Ketika kepentingannya hanya untuk pelimpahan yang bersangkutan kooperatif untuk apa penahanan, ini logika yang tidak masuk akal. Saya sudah menyampaikan sejak awal di Bareskrim, bahwa saya siap untuk hadir, untuk ikuti permintaan penyidik dalam rangka pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut," imbuhnya.
Diceritakannya, kemarin selama di Polda Bengkulu dirinya memang tak dimasukkan di sel hanya di ruangan. Tapi tak melakukan kegiatan apa-apa di ruangan itu.
"Saya juga aneh ketika dibawa untuk pelimpahan tetapi di Bengkulu tidak ada kegiatan apapun. Selama ini kami tidak menyampaikan itu karena proses penyidikan yang kita hormati," pungkasnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan yang merupakan penyidik KPK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bengkulu.
Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 lalu. Namun kasus ini dibuka kembali saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan ditangkapnya Dito, per hari ini ia telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaSebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dikawal selama menjadi polisi.
Baca SelengkapnyaWarga menduga pelaku merupakan pendatang, sehingga bukan keturunan asli Desa Sukamanah.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca Selengkapnya